Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Video Viral Profesor Hukum Marahi Polisi Saat Distop

Kompas.com - 20/07/2019, 13:19 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com — Beredar video viral di media sosial memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas sedang dimarahi oleh seorang pria yang mengaku profesor hukum.

Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik itu, seorang pria berambut putih menceramahi seorang anggota polisi yang bertugas di pertigaan Jalan Jemursari, Surabaya, pada malam hari.

Pria tersebut mengajak diskusi tentang tulisan "R2 Putar Kembali Ikuti Isyarat Lampu". Di atas tulisan tersebut terdapat rambu putar balik.

"Ini dasar hukumnya apa coba?" kata pria tersebut kepada anggota polisi lalu lintas tersebut.

Baca juga: Viral Video Polisi Dimarahi Pria yang Ngaku Profesor Hukum, Ini Penjelasannya

Belakangan diketahui bahwa pria dalam video itu bernama Sadjijono yang merupakan profesor ilmu hukum di Universitas Bhayangkara Surabaya. Anggota polisi itu merupakan anggota Satlantas Polres Wonocolo bernama Muhtasor berpangkat aiptu.

Penjelasan profesor hukum

Sadjijono dalam surat terbukanya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Maret lalu. Namun, sebelumnya dia pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2019.

Lalu pada Maret, kejadian serupa terjadi. Dia menjelaskan, awalnya anggota polantas itu memiliki persepsi bahwa rambu tersebut merupakan larangan roda empat tidak boleh putar balik sehingga pengendara yang putar balik bisa ditangkap.

Dia mencoba berdiskusi dengan petugas. Sadjijono bersama anggota polisi itu kemudian bersama menuju rambu tersebut.

Baca juga: Video Viral Ceramahi Polisi Beredar, Profesor Hukum Minta Maaf

Saat itu, dia menjelaskan bahwa tidak ada rambu larangan memutar untuk roda empat. Yang ada hanyalah tulisan "R2 Putar Kembali Ikuti Isyarat Lampu" di mana di atas tulisan tersebut terdapat rambu putar balik.

Namun, seseorang kemudian merekam dan akhirnya video itu viral di media sosial.

Sadjijono mengatakan tidak bangga dan nyaman dengan viralnya video itu. Menurut dia, diskusi itu merupakan diskusi pribadi dengan tujuan memberikan pemahaman atas perbedaan persepsi meski terkesan agak keras karena pengaruh situasi.

Sadjijono minta agar masalah itu jangan diperpanjang.

"Mohon dengan hormat video yang telah viral jangan diperpanjang lagi yang menjadikan lebih tidak nyaman bagi diri saya," katanya.

"Meminta maaf kepada institusi kepolisian jika hal tersebut memiliki sudut pandang dan penilaian yang berbeda," ujarnya.

Rambu dipertegas

Kompas.com datang ke lokasi tempat video itu diambil. Rambu yang dipermasalahkan berada di persimpangan 7 jalur. Dua jalur Jalan Jemur Andayani di arah barat, 5 jalur mengarah ke Jalan Jemursari di arah timur dan utara.

Rambu putar balik diperuntukkan bagi pengendara dari arah barat dari Jalan Ahmad Yani kembali ke arah barat.

Tampak pada Jumat (19/7/2019), petunjuk lalu lintas di persimpangan antara Jalan Jemursari dan Jemur Andayani Surabaya itu sudah diganti.

Rambu yang sebelumnya berbunyi "R2 Putar Kembali Ikuti Isyarat Lampu" telah diubah menjadi "Khusus Roda 2 & Ikuti Isyarat Lampu".

Baca juga: Viral Video Profesor Ceramahi Polisi Soal Rambu, Petunjuk Dipertegas

Tidak diketahui pasti kapan rambu tersebut diganti.

Penjelasan polisi

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia saat dikonfirmasi menjelaskan, saat itu petugas yang ada di lokasi bukan ingin menilang, tapi hanya ingin memberikan sosialisasi.

"Anggota kami memang memberhentikan bukan untuk menilang, tapi memberi sosialisasi agar tidak memutar di pertigaan tersebut karena berbahaya dan sering terjadi kecelakaan," katanya, Jumat sore.

Dia justru berterima kasih kepada Sudjijono yang memberikan masukan tentang rambu lalu lintas di lokasi tersebut.

"Rambu di lokasi tersebut sudah dipertegas, yang boleh memutar hanya roda dua," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com