Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Dana BumDes, Oknum Polisi dan Istrinya Dilaporkan ke Polres Buru

Kompas.com - 19/07/2019, 17:38 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Buru, Maluku, Aiptu BN bersama istrinya, RL diadukan ke Polres Pulau Buru lantaran diduga telah menggelapkan dana BumDes di Desa Masnana, Kecamatan Namrole.

Aiptu BN bersama sang istri dilaporkan oleh Kepala Desa Masnana, Romaldus Nurlatu di Polres Pulau Buru, Jumat (19/7/2019).

Keduanya dilaporkan dengan tuduhan telah menggelapkan dana BumDes senilai Rp 140 juta untuk membangun objek wisata yang dikelola secara pribadi di Desa Masnana.

Selain itu, Aiptu BN dan istrinya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana beras sejahtera atau rastra untuk warga di desa tersebut.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan, 4 Oknum Polisi di Medan Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut membenarkan adanya laporan itu. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara rinci kasus tersebut karena masih dalam proses penanganan.

“Untuk kasus laporan oknum polisi itu baru dilaporkan dan masih dalam proses, jadi saya belum bisa menjelaskan,” kata Dede kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengaku belum mendapatkan laporannya. Namun dia menyatakan, jika ada oknum polisi yang terbukti menggelapkan dana BumDes maka tentu akan diproses sesuai aturan yang hukum berlaku.

“Saya belum dapat laporannya, tapi kalau memang oknumnya terbukti menyalahgunakan dana BumDes, maka pasti akan diproses sesuai aturan hukum,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi perbuatan setiap anggotanya yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kalau salah pasti akan diproses, tidak akan dilindungi meskipun dia anggota polisi,” tegasnya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Hamili dan Telantarkan 2 Wanita Terancam Dipecat

Informasi yang dihimpun, saat melaporkan Aiptu BN dan istrinya ke Polres Pulau Buru, Kepala Desa Masanan Romaldus Nurlatu didampingi kuasa hukumnya, M Taib Warhanga. Mereka datang ke kantor Polres Pulau Buru dengan membawa dua berkas laporan.

Dari informasi yang dihimpun, selain dugaan penggelapan dana BumDes dan dana Rastra, Aiptu BN dan istrinya juga diadukan ke Polres karena diduga ikut  mengelapkan bantuan puluhan zak semen dan 1 drum BBM untuk warga adat di salah satu desa adat di wilayah itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com