Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 60 Miliar Dana Hibah dan Bansos Belum Dipertanggungjawabkan, Ini Kata Bupati Keerom Papua

Kompas.com - 19/07/2019, 15:35 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua kini tengah menyelidiki kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Keerom, Papua, dan belum dipertanggungjawabkan.

Total Rp 60 miliar dari total Rp 80 miliar dana Bansos dan hibah Pemkab Keerom yang menjadi temuan BPK, dan ditindaklanjuti oleh Kejati Papua. 

"Itu bukan zaman saya. Zaman saya dari 2018, itu 2017. Begitu saya lihat secara mendetail, masalahnya adalah bantuan hibah dan bansos yang diterima oleh masyarakat," ujar Bupati Keerom, Muhammad Markum, di Jayapura, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Kejati Papua: Rp 60 Miliar Dana Bansos dan Hibah di Keerom Belum Dipertanggungjawabkan

Menurut dia, sejak mendapat informasi mengenai masalah tersebut, ia telah memerintahkan instansi dan pejabat terkait untuk segera membenahi hal tersebut.

Markum mengklaim untuk dana hibah yang diberikan kepada kelompok/organisasi/lembaga sudah mulai diselesaikan karena surat pertanggungjawaban (SPJ)-nya sudah mulai diberikan.

"Itu yang kami sedang gali dan meminta SPJ balik. Ini permasalahannya SPJ balik dari masyarakat. Yang di bansos kebanyakan penerima perorangan, dana hibah kebanyakan organisasi/kelembagaan dan 90 persen sudah dipertanggungjawabkan," kata dia.

Pemkab Keerom, terang Markum, sudah membuat langkah pencegahan agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari.

Penerima dana hibah dan bansos, kata dia, harus berani bertanggung jawab atas bantuan yang telah diterima dari pemerintah.

"Dari tahun lalu, penerima bansos saya buat satu surat pernyataan tanggung jawab bila kelak di kemudian hari ada permasalahan hukum, maka ditanggung yang menerima karena dia tidak bisa melaporkan kepada Pemda," tutur dia.

Baca juga: Real Count KPU, Jokowi-Maruf Menang Telak di Keerom Papua

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Keerom yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 dan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk dana hibah Rp 57 miliar dan dana bansos Rp 23 miliar. Jumlah keseluruhan dana hibah dan Bansos yang ada pertanggungjawabannya hanya sekitar Rp 20 miliar, jadi masih Rp 60 miliar yang belum dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse.

Menurut dia, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com