Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Larang Tangkap Ikan Napoleon Seberat 4 Kg, Ini Alasannya...

Kompas.com - 19/07/2019, 10:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Menteri Susi mengatakan bahwa penangkapan ikan napoleon dibatasi. Menurutnya, ikan napoleon yang boleh ditangkap adalah berukuran 8 ons hingga 4kg. Jika lebih dari 4 kg, maka harus dilepas untuk indukan di alam.

Hal tersebut disampaikan Menteri Susi dihadapan para nelayan di Pulau Siantan, Rabu (17/7/2019).

“Pemerintah membuat aturan supaya ikan-ikan tetap produktif, ada dan banyak. Jika sedikit, hanya cukup untuk makan tidak cukup untuk menghidupi keluarga, sekolah anak-anak kita”, jelasnya.

Baca juga: Menteri Susi: Berada di Perbatasan, Anambas Punya Peran Penting Bagi NKRI

Menteri Susi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan  pada tanggal 16-18 Juli 2019

Pada kesempatan tersebut, Menteri Susi mengunjungi sejumlah pulau dan berdialog dengan nelayan di Pulau Siantan (17/7/2019) dan Pulau Jemaja (18/7/2019).

Dikutip dari siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Susi berharap pengusaha dan pelaku penangkapan ikan harus patuh dan tertib menjaga kelestarian untuk keberlanjutan usaha.

Sementara itu, menanggapi keluhan nelayan kecil tentang maraknya kapal besar yang beroperasi di dekat pulau, Menteri Susi mengatakan agar para pengusaha dan nelayan dengan kapal diatas 30 GT juga harus mematuhi ketentuan jalur penangkapan ikan.

Kapal-kapal besar seperti purse seine tidak diperbolehkan menangkap ikan dibawah 4 mil dari bibir pantau di pulau terdekat.

“Tidak boleh kapal purse seine yang ber-GT besar beroperasi di jalur 1 dan 2. Dorong semua ke jalur 3 (diatas 12 mil), jangan sampai jalurnya diambil oleh orang Vietnam”, ungkap Menteri Susi.

Kapal purse seine dengan modifikasi atau yang dikenal dengan pukat mayang telah meresahkan nelayan lokal.

Baca juga: Ngefans Menteri Susi, Warga Tasikmalaya Habiskan 1,5 Ton Ikan dalam 5 Menit

Seperti yang dikeluhkan nelayan di Pulau Jemaja, kapal tersebut menangkap ikan dengan jaring besar yang sudah dimodifikasi dan ditarik dengan mesin.

Diameter lubang jaring yang dipakai sangat kecil sehingga benih ikan yang harusnya tidak ditangkap ikut terperangkap dan akhirnya dapat mengurangi populasi ikan di sekitar Laut Anambas.

Padahal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan disebutkan bahwa untuk purse seine pelagis kecil diharuskan memiliki mata jaring 1 inci (2,54 cm) dan purse seine pelagis besar berukuran 2 inci (5,8 cm).

"Jika masih ada yang melanggar dan terus beroperasi, laporkan agar segera kita lakukan razia. Nanti kita akan perketat pengawasan dengan menempatkan Satker PSDKP di Pulau Jemaja ini", tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com