Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan Dana Reklamasi, KPK Sidak Perusahaan Tambang

Kompas.com - 19/07/2019, 07:14 WIB
Andi Muhammad Haswar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak ke sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Selatan, Kamis (18/7/2019). 

Sidak dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan tambang melakukan reklamasi terhadap bekas galian menggunakan dana yang sudah dicairkan Pemprov Kalsel.

Dana reklamasi yang tidak sedikit jumlahnya menjadi perhatian khusus KPK. Dikhawatirkan, dana reklamasi tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Koordinator Supervisi KPK wilayah 7, yang wilayahnya meliputi Kalteng, Kaltim, Kaltara dan Kalsel, Rosma Ali Yusuf, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kalsel, mendatangi dua lokasi tambang di Kabupaten Banjar, yaitu PT Intan Karya Mandiri dan PT Gunung Limo.

Baca juga: Walhi Sebut Kalsel Tak layak Jadi Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

Di perusahaan ini, Yusuf memantau langsung proses reklamasi yang sementara dikerjakan. Pihanya juga mengecek sejumlah data terkait reklamasi yang disodorkan perusahaan.

Di lokasi tambang, KPK menemukan dana reklamasi masih digunakan sebagaiman mestinya.

Kepada wartawan, Yusuf mengatakan inspeksi kali ini merupakan langkah pencegahan sesuai dengan gerakan nasional sejak tahun 2018 yang digaungkan KPK, yakni penyelamatan sumber daya alam dan antisipasi KKN.

“Intinya kita mengawal terkait tata kelola sumber daya alam supaya gak ada KKN di situ," ujarnya.

Baca juga: Kalsel Siapkan 300.000 Hektare Lahan untuk Jadi Ibu Kota Baru

Terkait kewajiban keuangan pelaku usaha, lanjut Yusuf, sampai saat ini, KPK terus memantau dan memonitor. Termasuk tunggakan-tunggakan pajak perusahaan dan royalti.

Pihaknya menemukan sejumlah tunggakan yang dilanggar perusahaan melalui data yang diterimanya dari Dinas ESDM Pemprov Kalsel, yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu adalah sasaran utama dari koordinator supervisi KPK. Kalau di Kalsel, nanti Pak Kadis bisa jelaskan. Namun, berdasarkan temuan BPK ada sejumlah temuan tunggakan reklamasi," ujarnya.

Terhitung sejak 2017, saat kewenangan pengawasan diberikan kepada pemerintah provinsi, Dinas ESDM Kalsel, telah mencabut 595 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Sampai saat ini hanya tersisa 236 IUP.

 Dari jumlah tersebut, temuan BPK, menurut Kadis ESDM Kalsel Isharwanto, ada 52 IUP yang masih memiliki tunggakan pembayaran jaminan reklamasi tambang. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp 66 miliar.

“Jadi gini, kita hitung berdasarkan dokumen, karena kan setiap IUP membuat dokumen rencana reklamasi. Sudah ada perusahaan yang sudah mencairkan. Sudah jadi, sudah bagus dan sudah kita nilai dan sudah bisa kita cairkan," ujar Isharwanto.

Dinas ESDM Kalsel menargetkan sisa pembayaran jaminan reklamasi tambang sebesar Rp 66 miliar itu dapat dilunasi hingga akhir bulan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com