Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Netral Saat Pemilu, Ketua Bawaslu Surabaya Dipecat

Kompas.com - 19/07/2019, 07:00 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan perkara nomor 87-PKE-DKPp/V/2019 dengan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo.

"DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Muhammad, dikutip dari siaran pers DKPP yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Cianjur

Menurut majelis hakim, Hadi dan teradu IV Muhammad Agil Akbar sebagai penyelenggara pemilu terbukti berlaku tidak netral dan telah berpihak pada kepentingan tertentu.

Hal itu dibuktikan dari tangkapan layar pesan singkat dalam grup WhatsApp yang menunjukkan bahwa Hadi dan Agil aktif mengonsolidasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memenangkan kandidat calon legislatif tertentu pada Pileg 2019 lalu.

"Teradu I dan teradu relawan ikut secara aktif dalam mengonsolidasikan panwascam dan relawan FU untuk memenangkan FU di dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2020," ujarnya.

Majelis hakim menyebut, di dalam grup Whatsapps, Agil bertindak sebagai salah satu admin grup WhatsApp memerintahkan anggota Panwascam Lakarsantri berinisial HK untuk mengagendakan kegiatan konsolidasi antara relawan dan FU dan merencanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memenangkan FU.

"Melalui salah satu saksi yang dihadirkan, pengadu menerangkan bahwa teradu I, teradu II dan teradu IV diduga pernah menghadiri rapat konsolidasi tim pemenangan FU yang dilaksanakan di daerah Mojosari, Mojokerto," ujarnya.

Sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan status Hadi Margo sebagai anggota atau komisioner Bawaslu. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

Selain menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Agil selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak putusan ini dibacakan.

Pihak teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman, dan teradu V Hidayat, sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya, dijatuhkan sanksi berupa peringatan oleh DKPP.

Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf

Komisioner Bawaslu Jawa Timur Aang Khunaifi mengatakan, memang sudah seharusnya DKPP menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu.

Dalam perkara tersebut, pendapat majelis DKPP memutuskan harus ada pergantian di Bawaslu Kota Surabaya sangat wajar untuk perbaikan, dan hal itu memang kewenangan DKPP.

"Maka mau tidak mau, kami selaku penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, wajib untuk mentaati dan melaksanakan putusan tersebut," kata Aang kepada Kompas.com.

Karena itu, setelah ada putusan dari DKPP, Bawaslu Surabaya akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan siapa yang akan menggantikan Hadi Margo di Bawaslu Surabaya.

"Hasil rapat pleno disampaikan ke Bawaslu Jatim karena berkaitan dengan kelembagaan dan sebagainya," ujarnya.

Putusan perkara tersebut dibacakan saat sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan 13 putusan di ruang sidang DKPP,  lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019) kemarin.

Dalam perkara ini, pengadu adalah Anas Karno selaku kuasa khusus Whisnu Sakti Buana, yang juga wakil wali kota Surabaya sekaligus eks ketua DPC PDI-P Kota Surabaya.

Sedangkan pihak teradu adalah ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni, Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya, Usman, Muhammad Agil Akbar, dan Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com