Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 7 Poin Fatwa MPU Aceh tentang Hukum Permainan PUBG

Kompas.com - 18/07/2019, 20:17 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan Sejenisnya Haram Menurut Fiqh Islam telah resmi ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPU Aceh pada 15 Juni 2019.

Setelah ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, fatwa haram PUBG selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan seluruh pihak terkait agar dapat segera disosialisasikan dan diterapkan di Aceh.

Baca juga: Ulama Serahkan Fatwa Haram PUBG ke Pemerintah Aceh

Baca juga: Plt Gubernur Aceh: Pemerintah Akan Taati Fatwa Haram Game PUBG

PUBG dan sejenisnya dinilai sebagai permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan. Permainan itu memengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol islam.

Hal itu diketahui berdasarkan Fatwa MPU Aceh yang telah diunggah pada situs https://ppid.acehprov.go.id, Kamis (18/7/2019).

Berikut 7 poin yang tercantum dalam Fatwa MPU Aceh tentang permainan PUBG dan sejenisnya:

1.     Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

2.     Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

3.     Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.

4.     Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

5.     Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.

6.     Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7.     Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com