Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Belum Tentukan Bentuk Pengelolaan Aset YKP Bernilai Rp 10 Triliun

Kompas.com - 18/07/2019, 20:16 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum bisa menentukan bentuk pengelolaan aset YKP pasca-dikuasai Pemkot Surabaya. Untuk sementara, dia menunjuk pejabat Pemkot Surabaya sebagai pengurus yayasan.

"Untuk bentuk usaha belum ditentukan, karena menurut saya pengelolaan ini berat. Jangan sampai ada aksi penggelapan lagi dan sebaginya," ujar Risma, usai serah terima aset YKP di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Risma Panas Dingin Saat Dapatkan Kembali Aset YKP Bernilai Rp 10 Triliun

Risma mengatakan, saat ini ada tim formatur dari PNS yang dianggap mampu mengatur yayasan. Di dalam tim itu ada sekda dan kepala OPD.

Sedangkan untuk aset, Risma memiliki ide untuk membangun rumah susun di atas aset YKP.

"Ini ide saya, karena warga miskin yang masuk waiting list rumah susun sekitar 6.000 kepala keluarga. Tapi masih perlu dibicarakan dulu dengan DPR," ujarnya.

Baca juga: Risma Berencana Gunakan Sebagian Aset YKP untuk Bangun Rusun

Sejak 2014, kata Risma, sudah lebih dari 50 hektare aset lahan milik Pemkot Surabaya dapat diselamatkan berkat kerjasama dengan pihak kejaksaan.

Aset tersebut bermacam-macam, ada yang berupa gedung olahraga, kantor kelurahan, jalan umum yang dibangun pusat perbelanjaan, kolam renang hingga kantor kelurahan.

"Saya kira 50 hektare itu sudah bagus, ternyata sekarang dapat lagi aset yang lebih luas dan lebih tinggi nilainya," ujar Risma. 

Sebelumnya diberitakan, aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya senilai Rp 10 triliun diserahkan resmi ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (18/7/2019) di ruang pertemuan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Risma menerima aset yang sudah puluhan tahun diambil alih oleh pihak lain 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com