Selain itu ada satu anak yang terjepit pagar besi yang tiang pondasi betonnya tersenggol bus cadangan pengantar calon jemaah haji. Anak tersebut akhirnya tewas.
"Sopir bus terakhir ini diduga salah perhitungan, artinya kelalaian dan terlalu ke kanan sehingga menyerempet pagar. Padahal enam bus yang berjalan iring-iringan di depannya lancar saat melewati pintu keluar," ujarnya.
"Tadi malam juga dilakukan test urine kepada tersangka ER hasilnya negatif. Jadi insiden kecelakaan ini murni akibat kelalaian sopir," sambungnya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Depok Trade Centre, Dua Orang Luka-luka
Tersangka ER yang juga dihadirkan dalam konferensi mengakui kelalaiannya saat keluar dari halaman Gedung Juang 45. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban dan semuanya.
"Maafkan kelalaian saya,” ucap ER dengan singkat.
Tersangka ER dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto pasal 310 Ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka ER terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Baca juga: Setelah Kasus Tabrak Lari, Ini Langkah Dishub Cegah Kecelakaan di Overpass Manahan
Sumber: KOMPAS.com (Budiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.