Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Berencana Gunakan Sebagian Aset YKP untuk Bangun Rusun

Kompas.com - 18/07/2019, 17:12 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya secara resmi telah menerima penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/7/2019).

Setelah menerima penyerahan aset YKP itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memiliki keinginan untuk membangun rumah susun (rusun) bagi warga Kota Surabaya.

"Ya, terus terang saya kepingin (bangun rusun). Karena waiting list rusun ini sampai 6 ribu KK. Jadi sebagian aset-aset itu bisa digunakan rusun bagi warga kurang mampu," kata Risma, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Aset YKP Dikembalikan, Kajati Jatim Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Kendati demikian, Risma mengatakan, ia akan bertemu dan membicarakan perihal rencana pembangunan rusun tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya terlebih dulu.

"Itu ide saya (bangun rusun). Tapi kami juga akan komunikasi dengan DPRD. Yang pasti kami butuh banyak rumah susun," kata Risma.

Risma menyampaikan, proses inventarisasi terhadap aset YKP akan dilakukan oleh formatur sementara yang sudah ia bentuk. Hal itu dilakukan untuk menghitung jumlah dan detail aset-aset yang ada di YKP.

Risma memperkirakan, jumlah aset YKP bernilai lebih dari Rp 10 triliun.

Baca juga: Risma Panas Dingin Saat Dapatkan Kembali Aset YKP Bernilai Rp 10 Triliun

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus penyalahgunaan aset YKP atas laporan Risma. Diduga ada penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.

Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat ialah Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebutkan kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya pada 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekertaris Daerah Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com