Kasat Reksrim Polrestabes Medan, AKBP Putu YUdha Prawiwa mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap 14 DPO lainnya. Pasalnya, perbuatan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku, kata dia dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. pasal yang dikenakan terhadap ketiganya adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari para pelaku yakni 1 unit sepeda motor Vario Tecno warna merah yang digunakan tersangka untuk beraksi, 1 unit sepeda motor Mio Soul milik korban.
Baca juga: Identitas 6 Debt Collector yang Beraksi di Medan Sudah Diketahui
Kemudian 4 unit becak motor, 2 buah gunting pemotong hidrolik, 1 buah linggis, 1 buah martil, 1 buah kunci letter T, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter L, uang Rp 25 ribu, dan 1 buah flashdisk rekaman CCTV.
"Kita akan terus mengejar mereka lah. Kan sudah bikin resah masyarakat mereka ini. Identitasnya sudah kita dapat semua. Tinggal menunggu saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.