Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Nakhoda Diringkus Saat Racik Bahan Peledak di Tengah Laut

Kompas.com - 18/07/2019, 14:06 WIB
Heru Dahnur ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang nakhoda kapal berinisial RS diamankan polisi perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung karena kedapatan tengah meracik bahan peledak di tengah laut.

RS yang kini berstatus tersangka ditahan di Mako Pol Airud dengan puluhan botol bahan peledak sebagai barang bukti.

"Terindikasi berusaha mengelabui petugas dengan meraciknya di tengah laut. Bahan-bahan juga didapatkan di tengah laut dari kapal yang melintas di Selat Karimata," kata Kasubdit Gakkum Kompol Nuryono saat konferensi pers, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: 5 Benda Mirip Granat Ditemukan di Cirebon, Semuanya Bahan Peledak Aktif

Nuryono mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku meracik bahan peledak untuk menangkap ikan.

"Pemeriksaan sementara tujuannya untuk menangkap ikan. Karena pakai ini, aktivitasnya bisa merusak habitat seperti terumbu karang," ujar Nuyono.

Selain puluhan botol kaca, polisi juga mengamankan kapal motor tanpa nama, jaring, bubuk potasium, sumbu dan korek api kayu.

Di hadapan polisi, RS mengaku meracik bahan peledak dari informasi sesama nelayan. Setiap botol bahan peledak, mampu menghasilkan 10 kilogram ikan.

"Hanya untuk mencari sesuap nasi pak," ujar RS.

Baca juga: Kapolri: Pelaku Bom Kartasura Belajar Merakit Peledak dari Internet

Tersangka terancam pasal berlapis sesuai UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun serta denda Rp 1,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com