Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Banding Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar

Kompas.com - 18/07/2019, 13:03 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Permohonan banding dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar pada 6 Agustus 2018 lalu ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar.  Kedua sebelumnya meminta pembatalan hukuman mati

Dalam salinan putusan nomor 320/PID/2019/PT MKS yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2019), tiga hakim yang masing-masing bernama Manika (ketua majelis hakim) dan Wayan Supartha dan Andi Cakra Alam (hakim anggota) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang memutuskan dua terdakwa pembunuhan satu keluarga itu dihukum mati. 

Itu berarti dua terdakwa yakni Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma tetap akan dieksekusi hukuman mati dan tetap berada di dalam tahanan hingga waktu eksekusi itu tiba. 

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Ingin Pelaku Dihukum Mati

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal  11 April  2019 Nomor 1627/Pid.B/2018/PN.Mks. yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Tabrani saat dikonfirmasi Kompas.com.

Menurutnya saat ini pihaknya telah menerima salinan putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar terkait ditolaknya banding dua eksekutor pembunuhan berencana tersebut. 

"Iya benar. Putusannya menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar," ujar Tabrani kepada Kompas.com. 

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

Vonis hukuman mati belum inkrah

Tabrani mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan diambil terdakwa apakah bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ataupun tidak.

Yang jelas, ia menyebut bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap hukuman mati masih belum inkrah. 

"Kami apakah terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak," singkatnya. 

Sebelumnya diberitakan dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsari, dan Sulkifli Amir, hanya bisa meneteskan air mata mendengar putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Supriyadi, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ahmad Fahri.

Dengan cara membakar rumah milik Sanusi, yang pada akhirnya turut menewaskan enam orang penghuni rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com