BANDUNG, KOMPAS.com - Tidak hanya jaksa penuntut hukum, tim kuasa hukum Bahar Bin Smith juga menerima putusan majelis hakim soal vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Bahar bin Smith atas penganiayaan yang dilakukan kepada dua pemuda berinisial MKU dan CAJ.
Keputusan tidak banding tersebut berdasarkan pertimbangan kliennya yang menyatakan siap bertanggung jawab dengan putusan apapun.
"Buat klien kami dari awal beliau (Bahar) sudah sampaikan apa pun putusannya, beliau akan bertanggung jawab dunia akhirat," kata Ichwan.
Baca juga: Jaksa Tidak Ajukan Banding untuk Vonis Bahar bin Smith
"Dan beliau (Bahar) juga sampaikan bahwa beliau tetap akan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Walaupun resikonya harus di penjara dan dirampas kebebasannya. Resiko perjuangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan hakim yang memvonis Bahar Bin Smith tiga tahun penjara.
Putusan tersebut diterima dengan alasan, dalil pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum seluruhnya diambil dan dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Belum Ajukan Banding, Ini Alasannya
Sementara itu, Bahar sendiri dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana
Lalu, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.