Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Nama Kock Meng Pusaran Kasus OTT Gubernur Kepri

Kompas.com - 18/07/2019, 11:01 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kasus OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Terutama mengenai siapa sebenarnya Kock Meng, yang memegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepri. 

Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait izin reklamasi di Kepri. 

Keempatnya yakni Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri dan Abu Bakar sebagai swasta.

Namun Kock Meng sebagai pemegang izin prinsip pemanfaatan Ruang Laut, dengan register Nomor: 120/0797/DKP/SET yang ditandatangani langsung Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, masih misterius keberadaannya.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, BP Batam Akui Tak Alokasikan Lahan Piayu Laut

Bahkan warga Kampung Tua Piayu Laut sendiri tidak banyak mengenal sosok Kock Meng.

Kompas.com berusaha mendatangi alamat Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002 RW 003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam sesuai alamat yang tertera di izin prinsip tersebut.

Alamat tersebut ternyata tidak lagi ditempati Kock Meng, melainkan orang lain dengan usaha penjualan sparepart kapal.

Willy, salah seorang pekerja di ruko Blok H No.6 Kompleks Nagoya City Center RT 002 RW 003 Kelurahan Lubak Baja membenarkan bahwa sebelumnya ruko tersebut pernah ditempati Kock Meng.

Namun belakangan Kock Meng tidak lagi tinggal di ruko tersebut dan tidak diketahui tinggal di mana saat ini.

Baca juga: Kasus OTT Gubernur Kepri, Warga Piayu Laut Bantah Adanya Reklamasi

"Saya pernah dengar nama itu, dan kalau tidak salah pernah tinggal di ruko ini. Namun sekarang saya tidak tahu juga beliau tinggal di mana," kata Willy ditemui di ruko tersebut, Rabu (17/7/2019).

Tidak saja Willy, bahkan tetangga sebalah ruko juga hampir rata-rata tidak kenal dengan yang namanya Kock Meng.

Soal reklamasi, atau penimbunan lahan parkir? 

Lokasi penimbunan untuk pembuatan lahan parkir yang luasnya hanya 80 X 50 m2 di Kampung Tua Piayu Laut, Kepri. Penimbunan inilah yang disebut-sebut sebagai aktivitas reklamasi dengan luas 10,2 hektar. KOMPAS.com/HADI MAULANA Lokasi penimbunan untuk pembuatan lahan parkir yang luasnya hanya 80 X 50 m2 di Kampung Tua Piayu Laut, Kepri. Penimbunan inilah yang disebut-sebut sebagai aktivitas reklamasi dengan luas 10,2 hektar.

Warga Kampung Tua  Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk,  Batam, Kepulauan Riau mengaku bingung dan tidak tahu atas proyek reklamasi seluas 10,2 hektar, yang belakangan menghantarkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke penjara.

Bahkan warga Piayu Laut menantang pihak terkait untuk membuktikan atau menunjukan di mana lokasi yang disebut-sebut telah dilakukan reklamasi di kawasan itu.

Ketua RT 001 RW 010 Kampung Tua Piayu Laut, Abdul Rahman mengaku reklamasi lahan seluas 10,2 hektar yang disebut-sebut pihak terkait, tidaklah benar.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Warga Piayu Laut Bingung Abu Bakar Disebut Pengusaha

 

Bahkan dirinya bisa memastikan reklamasi seperti yang digadang-gadangkan itu sama sekali tidak ada. 

Kalaupun ada, lanjut Abdul Rahman hanya penimbunan untuk pembuatab lokasi pasir yang luasnya hanya 80 X 50 m2.

"Inilah lokasinya yang disebut-sebut penimbunan dengan luas 10,2 hektar. Dan inilah lahannya yang ditimbun, tidak ada lagi selain ini," kata Abdul Rahman ditemui di lokasi penimbunan, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Fakta Kasus Gubernur Kepri: Suap Izin Reklamasi, Uang Pecahan Asing, hingga Ditahan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com