Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bacok Seorang Pelajar, Raja Begal Kota Padang Diringkus Polisi

Kompas.com - 18/07/2019, 10:39 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seusai membacok seorang pelajar, raja begal dan tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial EPR (22) ditangkap polisi dengan barang bukti sebilah senjata tajam berupa celurit.

"Seorang pemuda yang dikenal sebagai raja begal dan tawuran di Kota Padang, EPR berhasil kita tangkap. Saat ini statusnya sudah tersangka dan ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Rico mengatakan, penangkapan pelaku begal sadis ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, FA (19), warga Bandar Buat, Kota Padang.

Baca juga: Polisi Batam Tangkap Seorang Remaja Pelaku Begal Sadis

Korban mengalami luka robek di perut dan punggung serta motornnya dilarikan tersangka.

"Tersangka merupakan raja begal dan tawuran. Dia adalah residivis dengan kasus begal dan tawuran. Dia sudah melakukan aksi di 21 tempat kejadian perkara di Padang," kata Rico.

Rico mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi tersangka berada di rumahnya  di Jalan Koto Panjang No 04, Rt 03 Rw 001, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Ketika polisi datang, raja begal ini sedang beristirahat dengan teman-temannya. Saat itu, polisi berupaya menangkap tersangka yang sempat melawan.

"Dia sempat melawan petugas sehingga harus kita lumpuhkan. Setelah itu, dia langsung kita bawa ke mapolsek," kata Rico.

Baca juga: Begal Sadis Berusia 17 Tahun Ini Ditembak karena Coba Kabur

Atas perbuatannya, pelaku begal sadis dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com