Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penulis "Bupati Biadab" Tantang Shabela Sumpah Al Quran di Pengadilan

Kompas.com - 18/07/2019, 08:37 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Pria bernama Said Muslim, yang dilaporkan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar karena ucapan "bupati biadab" menyebutkan, kalimat "Bupati Aceh Tengah terbiadab," tidak tertuju kepada individu Shabela Abubakar, melainkan kepada jabatan yang disandang kepala daerah.

"Kata biadab itu relatif, bukan tertuju ke benda, yang saya pahami biadab adalah perbuatan kejam dalam hal ini dalam pengadaan barang dan jasa (tender)," ujar Said saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/7/2019) petang.

Ia menganggap dugaan keterlibatan bupati dalam penunjukan pemenang seseorang sebagai pemenang proyek itu sudah menjadi rahasia umum.

"Nanti biar pengadilan yang membuktikan, dengan sumpah Al Quran," ucapnya.

Said juga meminta berbagai pihak untuk mengerti bahwa saat ini ia tidak bisa menjawab dan menulis komentar di media sosial, untuk menjawab atau meluruskan permasalahan yang ditanyakan karena ponselnya sudah disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Perlu digarisbawahi, bahwa ucapan biadab itu untuk pengadaan barang dan jasa. Kalau kata atau kalimat itu ditafsirkan negatif oleh bupati ya silakan saja, itu menurut saya apa yang saya tuliskan itu bagian dari kebebasan berpendapat," tegas Said lagi.

"Kalau di luar negeri justru seseorang yang dapat penghargaan karena mengungkap kebenaran, berbeda dengan di daerah ini," lanjutnya.

Baca juga: Update Kasus Hukum Kontraktor yang Sebut Bupati Biadab di Facebook

Terkait tender, SM memaparkan aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi apabila ada kecurangan demi keselamatan keuangan negara.

"Supaya masyarakat jangan resah, saya akan minta bupati hadir ke pengadilan, para pokja dan unsur muspida. Aku merasa puasa ketika Al Quran sudah di kepala, apa pun jawabannya saya puas. Saya akan minta kehadiran mereka ke hakim. Karena pengadaan barang dan jasa ada panitianya," sebut Said.

Mengenai jawaban panitia lelang yang mengaku tidak ada intervensi dari bupati atas tender proyek, Said menyebut dugaan itu bisa dijelaskan di pengadilan. Bahkan ia bisa menyodorkan bukti dugaan adanya oknum PNS yang memposisikan diri sebagai broker.

"Silakan saja Pokja mengklaim tidak ada intervensi, ya nanti disumpah, apa yang dikatakannya itu yang menjadi poin penting," terang Said.

Terkait kasus hukumnya, Said mengaku tidak takut atau merasa kecewa, karena hal ini semakin memberi ruang untuk membuka tabir dugaan kejahatan dalam permainan lelang proyek, sehingga layak disebut biadab.

"Saya tidak merasa kecewa, justru dengan ini menjadi titik saya bisa membuktikan di pengadilan. Bahkan saya siap dengan konsekuensi di penjara, saya tidak mendapat tekanan dari manana pun, dan saya hanya takut pada Tuhan," kata Said kemudian.

Ia juga tidak mempersoalkan para pihak yang menafsirkan status biadab itu ditulis karena kalah tender. Ia hanya meminta para pihak membedakan antara proses tender dengan kasus hukum yang berlangsung.

"Saya sudah melakukan sanggahan, tetapi yang saya dapatkan justru jawaban yang tidak relevan dari pertanyaan yang saya ajukan. Sehingga ini harus banding, maka saya harus mengajukan jaminan uang senilai Rp 9,7 juta, tetapi karena tidak memiliki dana cukup, saya tidak melakukan sanggah banding. Saya bahkan membuka ruang donasi di Facebook, hanya terkumpul kurang lebih Rp 4 juta, karena tidak mencukupi akhirnya proses sanggah banding batal," jelasnya.

Baca juga: Alasan Pemilik Akun Facebook Hina Bupati Aceh Tengah dengan Sebutan Biadab

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com