Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penulis "Bupati Biadab" Tantang Shabela Sumpah Al Quran di Pengadilan

Kompas.com - 18/07/2019, 08:37 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Pangkal masalah

Proyek yang diikuti oleh perusahaan Said Muslim adalah peningkatan jalan Arul Latong-Uning Niken, Kecamatan Bies, dengan anggaran senilai Rp 970 juta.

Pemenang dalam tender tersebut adalah CV Tri Satria Mandiri, yang diperkirakan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 15 juta atas dasar angka dari penawaran.

"Sementara dalam penawaran perusahaan saya, CV Rekons Provira, dapat mengembalikan anggaran lebih kurang Rp 77 juta. Dalam hal ini harusnya yang diprioritaskan adalah penawaran perusahaan saya, karena prinsip dasar pengadaan barang dan jasa adalah yang menguntungkan negara. Pertanyaannya, negara ingin Rp 77 juta atau 15 juta?," ujar Said.

Ia juga mengakui adanya kesalahan dalam penawaran, tetapi tidak bersifat substantif, yakni item pipa pergantian yang tidak dimasukan ke metode pelaksanaan, dengan angka Rp 4 juta, yang tidak sebanding dengan dana Rp 970 juta.

Said menyayangkan proses tender di Aceh Tengah justru terbalik. Bukannya menyelamatkan keuangan negara, justru diduga menggerogoti keuangan negara karena kebijakan dari pemangku kepentingan.

"Selaku anak bangsa, selayaknya dan sepatutnya saya menyuarakan keinginan negara dalam hal penyelamatan keuangan negara. Lagian seharusnya bupati Aceh Tengah memikirkan kemaslahatan umat yang tak sebanding dengan status Facebook seorang Said Muslim," ujarnya.

Said mengaku tidak akan menghapus status Facebook terkait kalimat "Bupati Aceh Tengah Biadab" karena tidak ada yang salah dengan tulisan itu.

"Status ini saya buat berdasarkan data dan fakta dan saya merasa benar. Saya menganggap tidak ada yang salah dengan status ini," pungkas Said.

Bupati polisikan kontraktor

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melaporkan sebuah akun media sosial berinisial SM ke Mapolres Aceh Tengah, karena memaki dan menghinanya dalam sebuah komentar di Facebook.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Mursidi M Saleh mengatakan, laporan tersebut diterima oleh kepolisian setempat, Minggu (14/7/2019) malam sekitar Pukul 22.30 WIB.

"Laporan itu atas dasar dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yakni bupati Aceh Tengah," kata Mursidi, tidak lama setelah memberikan laporan tersebut.

Baca juga: Fakta Bupati Aceh Tengah Disebut Biadab di Facebook, Kecewa Hasil Lelang hingga Pelaku Tidak Ditahan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwanto Diputra SIK, saat dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan laporan tersebut.

"Saat ini akan kami lidik terlebih dahulu, dan mengumpulkan saksi-saksinya, setelah ini kami tindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (14/7/2019) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com