Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Polisi Tangkap 3 Orang dan Tak Akan Kabulkan Penangguhan Penahan, Ini faktanya

Kompas.com - 18/07/2019, 06:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

“Mereka ini menulis di media sosialnya bahwa penanganan kasus pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual itu fitnah, sehingga ketiganya kami tangkap,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Sebut Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren Fitnah, 3 Orang Ditangkap

 

4. Pelaku tidak ada hubungan dengan para pelaku

Menurut Indra, ketiga pelaku itu tidak ada hubungan dengan pimpinan dan guru pesantren yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap santri di Pesantren AN, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Indra mengatakan, HS bertugas mengunggah berita bohong tersebut ke dalam media sosial Facebook. Kemudian, pelaku IM bertugas menyebar berita tersebut ke dalam grup WhatsApp.

Seperti IM, NA yang merupakan seorang wanita juga menyebarkan berita bohong tersebut ke grup WhatsApp.

“Dalam konten yang mereka upload di media sosial, seakan polisi salah tangkap terkait kasus pelecehan seksual di Pesantren AN Kota Lhokseumawe. Berita hoaks ini diketahui pada Sabtu kemarin, lalu dilakukan penyelidikan dan Selasa kemarin tiga pelaku penyebar berita hoaks itu ditangkap,” kata Indra.

Baca juga: Dugaan Pencabulan 15 Santri Lhokseumawe, Izin Pendirian Pesantren Diperketat

5. Pimpinan dicoret dari pengurus yayasan

Ilustrasi dicoret.SHUTTERSTOCK Ilustrasi dicoret.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rapat dengan Pesantren AN, yang pimpinan dan seorang gurunya masing-masing berinisial AI dan MY ditangkap polisi dalam kasus pencabulan santri.

Dalam rapat itu, sejumlah pengurus pesantren berjanji melakukan restrukturisasi yayasan.

“Kami sudah duduk dengan pengurus pesantren dan yayasannya. Mereka sudah menyatakan mencoret AI dan MY dari kepengurusan yayasan maupun pengurus pesantren. Jadi restrukturisasi ini,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe Muslem, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Pimpinan Pesantren yang Cabuli Santri Dicoret dari Pengurus Yayasan

 

6. Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Armia, pengacara pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual 15 santri di Lhokseumawe, mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Mapolres Lhokseumawe.

Armia mengatakan, kedua tersangka berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses hukum. Bahkan tanpa dilakukan penahanan kedua tersangka dipastikan hadir setiap saat dipanggil penyidik.

“Penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka,” kata Armia, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Pencabulan 15 Santri, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Pimpinan Pesantren

 

7. Polisi tidak akan mengabulkan penagguhan penahanan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang membenarkan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka.

“Itu hak warga negara mengajukan penangguhan penahanan. Namun, sampai hari ini, Bapak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan itu. Pengabulan penangguhan penahanan sepenuhnya kewenangan Kapolres,” ujarnya.

Baca juga: Pencabulan 15 Santri, Warga Enggan Berikan izin Perpanjangan Sewa Pesantren

Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com