KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Al pimpinan dan MY guru pesantren terhadap santrinya terus berlanjut.
Bahkan, Tim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Ketiganya menulis di media sosial bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial AI dan MY adalah fitnah.
Selain itu, kuasa hukum pimpinan dan guru pesantren pun mengajukan penangguhan penahan kliennya ke Mapolres Lhokseumawe.
Berikut fakta terkini kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren:
Pemerintah Kota Lhokseumawe mencabut pembekuan sementara operasional Pesantren AN, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muslem menyebutkan, secara resmi surat pencabutan pembekuan sementara akan diserahkan ke yayasan tersebut besok, Kamis (18/7/2019).
“Kami mendengar aspirasi wali santri. Sebagian mereka meminta jangan dibekukan terus, karena mereka ingin menamatkan pendidikan anaknya di Pesantren AN itu. Sikap ini kita ambil untuk memberi kepastian hukum operasional yayasan tersebut,” kata Muslem.
Baca juga: Pemerintah Cabut Pembekuan Pesantren yang Pimpinannya Cabuli Santri
Dia menyebutkan, bagi santri yang pindah, Pemerintah Kota Lhokseumawe lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Syariat Islam dan Dayah, Lhokseumawe memfasilitasi pemindahan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan