Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Ahmad Dhani Minta Vonisnya dalam Kasus Vlog Idiot Dicabut

Kompas.com - 17/07/2019, 23:11 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani mengaku telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, awal pekan lalu.

Dalam memori banding tersebut, Ahmad Dhani meminta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonisnya hukuman 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot'.

"Memori banding sudah masuk Senin kemarin. Nomor tanda terimanya 275/akta Pid.Sus/PN Sby. Pokoknya kita minta hakim PT Jatim membatalkan vonis hakim PN Surabaya," kata Sahid, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi Rabu (17/7/2019) malam.

Dalam memori banding tersebut, lanjut Sahid, juga dijelaskan beberapa alasan Ahmad Dhani meminta vonis hakim PN Surabaya dibatalkan.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot

Antara lain, hakim dianggap memotong pendapat ahli baik dari ahli pidana maupun ahli ITE.

"Pertimbangan hukum hakim dianggap tidak lengkap, karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi dan terdakwa, juga bukti-bukti yang disodorkan," ujar dia.

Hakim juga dianggap keliru menerapkan hukum pembuktian, sehingga dalam menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan pada ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana dalam aturan Pasal 183 KUHAP.

Sahid menilai, hakim keliru menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Hakim mengabaikan keterkaitan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009.

"Putusan MA menjelaskan, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," ujar dia.

11 Juni lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik melakui 'vlog idiot'.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca juga: Saat Ahmad Dhani Kembali Ditahan di Rutan Cipinang

'Vlog idiot' dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena dihadang massa.

Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com