Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutilasi Ogan Ilir, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/07/2019, 22:51 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Masih ingat kasus pembunuhan disertai mutiliasi tanggal 6 juni lalu yang menyebabkan Karoman (40), warga Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir Sumatera Selatan meninggal dengan kondisi kepala dan kedua lengan putus.

Polres Ogan Ilir telah menangkap dan menetapkan satu orang atas nama Ibrahim (22) sebagai tersangka.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, penetapan Ibrahim sebagai tersangka setelah polisi melakukan beberapa kali oleh TKP, mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel dipimpin kapolda untuk menentukan status kasus tersebut.

Baca juga: Mutilasi Ogan Ilir, Satu Orang Mengaku Jadi Pelaku, Polisi Masih Lengkapi Bukti  

“Setelah semua lengkap dan 5 alat bukti tercukupi segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka I,” kata Gazali, Rabu (17/7/2019).

Gazali menambahkan, dari keterangan tersangka Ibrahim, ia tidak sendirian dalam melakukan aksi tersebut.

Ada pelaku lain yang turut serta dalam melakukan pembunuhan disertai mutilasi itu dan polisi tengah mendalami siapa pelaku lain tersebut.

“Dari keterangan tersangka I, ia bersama beberapa rekannya dalam kegiatan aksi mutilasi terhadap korban Karoman,” terang dia.

Motif tersangka, lanjut Gazali, adalah dendam. Sebab, sebelumnya pernah terjadi konflik antara pelaku dengan korban Karoman.

Untuk peran Ibrahim dalam kasus itu adalah turut serta atau dengan kata lain bukan pelaku utama.

Baca juga: Seorang Warga Mengaku Terlibat Kasus Mutilasi di Ogan Ilir, Ini Perannya

“Meksi bukan pelaku utama tersangka I, turut dalam perencanaan pembunuhan itu dua malam sebelum peristiwa itu terjadi," ujar dia.   

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kasus tersebut adalah sebuah senjata tajam jenis parang, sebilah pisau, dua buah sepatu lapangan, 3 buah lampu sorot, pakaian dan karung.

Ibrahim sendiri terancam Pasal 338 dan atau Pasal 340 KHUP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com