BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar kegiatan Lokakarya Ulama-Umara Bidang Muamalah Tahun 2019.
Dalam lokakarya ini, para ulama dan umara kembali mengajukan usulan untuk menertibkan permainan Playerunkonown’s Battlegrounds (PUBG).
Bahkan, dalam rancangan rumusan lokakarya yang dibacakan oleh anggota tim perumus Rahmatillah, salah satu poinnya dituliskan bahwa pemerintah Aceh diminta untuk memblokir gim PUBG.
Baca juga: Ulama Serahkan Fatwa Haram PUBG ke Pemerintah Aceh
"Ini masih rancangan yang dihasilkan dari hasil jaring pendapat selama lokakarya berlangsung, setelah para peserta mendapat penjabaran dari berbagai narasumber selama dua hari ini, dan rancangan ini akan diserahkan kepada Majelis Ulama MPU untuk dikoreksi dan kemudian baru disahkan,” kata Rahmatillah, usai lokakarya ditutup, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya, dalam pidato pembukaan, atau khotbah Iftitah saat lokakarya dimulai, Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim menyampaikan terkait permainan PUBG yang telah dikeluarkan fatwa haramnya oleh MPU Aceh.
Salah satunya dikarenakan dalam gim PUBG tersebut disebut adanya unsur penghinaan terhadap simbol agama.
"Diketahui bahwa dalam permainan online PUBG ini juga terdapat penghinaan terhadap simbol-simbol keagamaan, ini juga menjadi salah satu alasan kenapa MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bagi permainan ini dan permainan sejenis lainnya," kata ulama yang disapa Abu Muslim ini, Rabu.
Abu Muslim juga berharap, dari kegiatan lokakarya ini, bisa menghasilkan keputusan yang dapat dilaksanakan oleh unsur-unsur terkait.
"Semoga nantinya dari lokakarya ini bisa merumuskan program-program yang bisa dilaksanakan oleh semua pihak terkait," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan lokakarya yang juga Kepala Sekretariat MPU Aceh, Tgk H Syukri Bin Muhammad Yusuf menyampaikan, Lokakarya Ulama-Umara Bidang Muamalah Tahun 2019 bertujuan untuk menyatukan persepsi sesama ulama dan umara dalam memahami Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG (PlayerUnknown's Battlegrounds) dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam.
Baca juga: Plt Gubernur Aceh: Pemerintah Akan Taati Fatwa Haram Game PUBG
Lokakarya yang berlangsung dua hari ini juga menghadirkan pembiacara dari unsur pakar psikologi, pakar pendidikan, kepolisian daerah dan polisi syariat Islam.
Sebelumnya diberitakan, MPU Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan gim PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG dan permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), psikolog dan Fikih Islam secara mendalam, saat Sidang Paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
Menurut para ulama, permainan PUBG dan sejenisnya memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan.
Hal dinilai bisa memberi kemudharatan yang besar, bahkan dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak, khususnya di Aceh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.