BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sigit P (24), warga Lampung Selatan, tega memerkosa sepupunya sendiri BO (19). Kejadian itu terjadi akhir Maret 2019 lalu.
Aksi bejat Sigit muncul saat BO merengek minta dibelikan ponsel.
Tersangka lalu mengajak korban berkeliling untuk mengambil ponsel baru ke Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menggunakan motor korban.
Saat tiba di areal perkebunan karet setempat, tersangka menghentikan motor dengan alasan ada teman yang ditunggu.
Baca juga: Karyawati PTPN Diperkosa lalu Dibunuh, Pelakunya Masih Pelajar
Saat korban lengah, tersangka mencekik korban dari belakang sampai pingsan lalu memerkosa korban.
Bahkan, setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban.
"Saya tidak tenang melihat ada kendaraan lain yang lewat. Lalu saya kabur ke Bengkulu dengan menggunakan motornya," kata Sigit, pada Rabu (17/7/2019).
Pelaku menjadi buronan polisi sejak April 2019. Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany Tekab mengatakan, pelaku diringkus pada Jumat (12/7/2019).
"Anggota menangkap pelaku persis di posisi Terminal Harga Makmur Bengkulu Utara dengan barang buktinya berupa motor Honda Beat warna hijau bernopol BE 4608 CO," kata Barly.
Baca juga: Pelajar SMP di Manokwari Diperkosa Ayah Sendiri
Motor tersebut tidak dijualnya, tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.