Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Penipuan Berkedok Penerima Poin Traveloka, Ini Tips Mengindarinya

Kompas.com - 17/07/2019, 18:12 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka memang sudah terbongkar.

Kasus yang telah menyeret Rusdi Hardanto (36) sebagai tersangka ini menjadi perhatian karena memiliki modus sederhana, namun unik.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Moch Riezky F Purnomo mengatakan, pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan kemudahan mendapat pinjaman dana secara daring.

Baca juga: Begini Modus Pelaku Penipuan Poin Traveloka yang Diungkap Polisi

"Maka dari itu, jangan sembarang berikan dokumen identitas pribadi kepada orang yang tak begitu dikenal," kata Rezky, Rabu (17/7/2019).

Rezky melanjutkan, saat ini, perbankan memang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman. Cukup dengan memberikan foto KTP, foto diri bersama KTP dan nomor telepon aktif.

Namun, kemudahan ini ternyata digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan cara memanfaatkan ketidaktahuan warga.

Saat ini, masih ada warga yang menganggap enteng menyerahkan dokumen KTP, NPWP maupun SIM. Padahal itu berisiko.

"Masyarakat belum siap menjaga data diri mereka. Terlebih dengan adanya iming-iming uang. Ini diharap jadi pembelajaran," ujar dia.

Rezky memastikan, untuk ke depan, pihaknya akan lebih menggencarkan sosialisasi tentang perbankan dan bagaimana mencegah terjadinya kejahatan terutama terkait pinjaman dana online atau fintech.

"Dulu kami sudah sosialisasi. Setelah ada kasus ini, sepertinya harus ada sosialisasi lagi," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menangkap Rusdi Hardanto (36). Dia diduga sebagai dalang kasus penipuan berkedok penerimaan poin Traveloka yang melibatkan lebih dari 100 warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Penipu Berkedok Penerimaan Poin Traveloka Dibekuk Polisi

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, modus penipuan yang dilakukan Rusdi dengan menggunakan KTP milik warga.

Data KTP digunakan untuk membuat akun di Traveloka dan mengajukan pembelian tiket pesawat serta hotel secara kredit.

"Tiket-tiket pesawat dan hotel itu kemudian dia jual kepada warga melalui Facebook dengan harga yang lebih murah," kata Didi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu siang.

Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan Rusdi bermula pada Maret 2019. Dari transaksi selama beberapa bulan, Rusdi meraup untung lebih dari Rp 350 juta.

Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com