Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabulan 15 Santri, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Pimpinan Pesantren

Kompas.com - 17/07/2019, 14:47 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Armia, pengacara pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual 15 santri di Lhokseumawe, mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Mapolres Lhokseumawe.

Armia mengatakan, kedua tersangka tersangka berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses hukum. Bahkan tanpa dilakukan penahanan kedua tersangka dipastikan hadir setiap saat dipanggil penyidik.

“Penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka,” kata Armia, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Pimpinan Pesantren yang Cabuli Santri Dicoret dari Pengurus Yayasan

Dia menyebutkan, tersangka AI pertama kali diperiksa sebagai saksi dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah itu, penyidik langsung menahan AI. Sedangkan tersangka MY diperiksa pada 4 Juli 2019 setelah itu diizinkan pulang.

“Kita kaget, tiba-tiba 8 Juli 2019, MY ditangkap di rumahnya sesaat setelah shalat zuhur. Padahal tanpa dilakukan penangkapan pun, MY pasti akan hadir apabila dipanggil. AI itu tidak ditangkap dalam arti sebenarnya. Langsung ditahan setelah diperiksa,” katanya.

Dia juga menyesalkan sikap masyarakat yang menyatakan seolah-olah kedua tersangka seperti monster, predator, dan sebagainya.

“Justru karena sebenarnya kedua tersangka jauh dari kesan itu, makanya kita yakin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terangnya.

Baca juga: Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Korban Bertambah hingga Pimpinan dan Guru Pesantren Dijerat dengan Qanun

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang membenarkan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka.

“Itu hak warga negara mengajukan penangguhan penahanan. Namun, sampai hari ini, Bapak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan itu. Pengabulan penangguhan penahanan sepenuhnya kewenangan Kapolres,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini, polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com