Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Pengantar Jemaah Haji yang Tewaskan Seorang Anak Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/07/2019, 14:12 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota menetapkan sopir bus pariwisata Nuansa Ilham (NI), ER sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di pintu keluar Gedung Juang 45 Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019).

Insiden itu terjadi saat bus cadangan pengantar calon jemaah haji menyenggol pilar pagar hingga ambruk di pintu keluar. Akibanya seorang anak meninggal dunia dan empat warga lainnya mengalami cedera.

"Setelah melalui  penyelidikan dan penyidikan, sejak semalam kami sudah tetapkan sopir bus ER sebagai tersangka," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Gedung.Juang 45, Rabu (17/7/2019) siang.

Baca juga: Bus Cadangan Pengantar Calon Jemaah Haji Senggol Pagar, 1 Tewas, 4 Terluka

Hasil pemeriksaan, tersangka ER salah perhitungan saat melaju keluar dari halaman parkir di Gedung Juang 45. Bus pariwisata NI berpelat F 7512 SF yang dikendarainya terlalu mepet ke bagian kanan.

Hal itu membuat bagian belakang bus menyerempet pilar pagar pintu keluar sebelah kanan. Saat menyerempet, di atas tembok beton itu terdapat pilar yang langsung ambruk menimpa empat warga berada di sekitar pagar.

Selain itu ada satu anak yang terjepit pagar besi yang tiang pondasi betonnya tersenggol bus cadangan pengantar calon jemaah haji. Anak tersebut akhirnya tewas. 

"Sopir bus terakhir ini diduga salah perhitungan, artinya kelalaian dan terlalu ke kanan sehingga menyerempet pagar. Padahal enam bus yang berjalan iring-iringan di depannya lancar saat melewati pintu keluar," ujarnya.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, 155 Calon Jemaah Haji Naik Bus Menuju Asrama Haji Sudiang Makassar

"Tadi malam juga dilakukan test urine kepada tersangka ER hasilnya negatif. Jadi insiden kecelakaan ini murni akibat kelalaian sopir," sambungya.

Tersangka ER yang juga dihadirkan dalam konferensi mengakui kelalaiannya saat keluar dari halaman Gedung Juang 45. Ia pun meminta maaf kepada keluarga korban dan semuanya.

"Maafkan kelalaian saya,” ucap ER dengan singkat.

Pada konferensi pers itu diperlihatkan juga sejumlah barang bukti, termasuk satu unit bus Nuansa Ilham (NI). Hadir pada saat itu Wali Kota Sukabumi Achmad.Fahmi, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sukabumi Harry Herawan dan perwakilan Kemendag Kota Sukabumi, Rizal Yusuf.

Tersangka ER dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto pasal 310 Ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka ER terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Diberitakan sebelumnya lima orang jadi korban saat pelepasan calon jemaah haji di Gedung Juang 45, Jalan Veteran, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019) petang.

Satu orang di antaramya meninggal dunia, dan empat orang lainnya mengalami cedera pada anggota tubuhnya.

Keempatnya menjalani penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD R Syamsudin. Korban meninggal dunia yakni Hani Shafiy Tsaniya Hasani (12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com