Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Pastikan TKW Majalengka yang 19 Tahun Ditahan Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 17/07/2019, 11:52 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka Etty binti Toyib bebas dari hukuman mati di Arab Saudi setelah 19 tahun ditahan.

Etty akan segera dipulangkan setelah pemerintah melalui Kedubes Indonesia di Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Lazis NU, dan Pemprov Jabar berhasil mengumpulkan dana tebusan atau diyat sebesar Rp 15,2 miliar sesuai dengan kesepakatan.

"Alhamdulillah ada satu warga Jabar Ibu Etty binti Toyib warga Majalengka yang tadinya akan dihukum mati setelah dinegosiasi oleh kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi sesuai dengan hukum di Arab Saudi, akhirnya dengan keluarga yang berperkara disepakati ada denda dinego mencapai kesepakatan Rp 15,2 miliar," kata Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: 5 Fakta TKW Tewas Korban Kebakaran di Saudi, Jenazah Tak Bisa Dibawa Pulang hingga Ingin Bangun Rumah Tingkat

Urunan untuk kumpulkan dana tebusan

Emil menjelaskan, pihaknya sempat kesulitan untuk mencari dana tebusan. Bahkan, ia memerintahkan pegawai di Pemprov Jabar untuk menggalang dana untuk menambah biaya tebusan.

Bersama para pegawai pemprov Jabar, ia berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kami koordinasi berkali-kali karena enggak mau kecolongan. Saya bantu lobi ke Kedutaan Saudi di Jakarta untuk menguatkan dan akhirnya kita udunan, PNS Jabar, kemudian paling gede dari Lazis NU zakatnya yang dikelola NU. Akhirnya terbebas dari hukuman mati," tuturnya.

Untuk proses pemulangan Etty, ia masih berkoordinasi dengan Kedubes RI di Arab Saudi. Ia mengatakan, kasus seperti Etty merupakan ekses dari ketimpangan di pedesaan.

"Ini menjadi hikmah agar kami semangat membuat desa kita ini mandiri. Pekerjaan ada di desa, rezeki kota. Sehingga enggak perlu ada warga Jabar khususnya perempuan untuk cari nafkah sampai ke luar negeri," paparnya.

Baca juga: Bebas dari Hukuman Pancung, TKW Ini Dipenjara 10 Tahun dan Dicambuk 1.000 Kali

Proses pemulangan

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar Ade Afriandi mengatakan, proses pemulangan Etty masih menunggu pengurusan administrasi dari Mahkamah Pengampunan di Arab Saudi.

"Informasi terakhir untuk Etty dalam pendampingan KJRI di Jeddah, dan masih menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan. Kami selalu koordinasi dengan KJRI di Jeddah, proses administrasi Mahkamah Pengampunan masih berjalan, nanti segera dikabari kalau ada kabar dari KJRI," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com