Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Buru Wanita yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar

Kompas.com - 17/07/2019, 09:49 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung, Jawa Barat, memburu seorang perempuan berinisial YHS yang telah menggelapkan uang sebesar Rp 2 miliar saat tersangka masih menjabat staf di PT Saritama Tarasindo Citra (STC). 

Selasa (16/7/2019) sore, tim kuasa hukum PT STC mendatangi Mapolrestabes Bandung guna mempertanyakan perkembangan pencarian YHS yang sampai saat ini masih buron.

"Respons positif pun sudah dinyatakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung tadi, tersangka YHS akan dikejar mulai minggu depan," kata kuasa hukum PT STC, Marten Lucky Zebua di Mapolrestabes Bandung.

Dijelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu. YHS diduga menggelapkan uang perusahaan distributor kopi itu senilai Rp 2 miliar dengan cara memanipulasi cash flow keuangan perusahaan.

"Tersangka sering menilap uang perusahaan karena berada di lingkup bagian keuangan," katanya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pegawai Pegadaian: Pakai Jaminan Emas Palsu hingga Terungkap Saat Sidak Pimpinan

Misalnya, kata Lucky, pembayaran yang seharusnya dibayar Rp 10 juta, jadi dibayar Rp 9 juta.

"Seringnya menilap, maka total kerugian yang tercatat senilai Rp 2 miliar," ucapnya.

Pihaknya mengaku, perusahaan belum melakukan audit di tahun-tahun sebelumnya, sehingga tidak menutup kemungkinan penggelapan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2018 saja, dan nilainya pun bisa jadi lebih besar dari Rp 2 miliar.

Sayangnya, ketika YHS sudah ketahuan menilap sejumlah uang, dia berhasil lolos.

"Saat itu sudah dicegah untuk keluar kantor sama sekuriti, tapi tersangka lolos dibonceng pergi suaminya," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Bengkulu Diduga Gelapkan 18 Mobil

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, YHS telah ditetapkan tersangka dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini kita mencari keberadaannya untuk dilakukan proses hukum, mulai minggu depan intensif akan kami lakukan pengejaran," kata Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com