Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Korban Bertambah hingga Pimpinan dan Guru Pesantren Dijerat dengan Qanun

Kompas.com - 17/07/2019, 06:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com — Penyidik Polres Lhokseumawe memastikan menjerat pimpinan pesantren AI dan seorang guru MY dengan Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri di tempat mereka menimba ilmu.

Bahkan, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren ini mengalami trauma hingga harus diberi pendampingan.

Berikut fakta terkini kasus pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren di Aceh:

1. Pimpinan dan guru pesantren dijerat dengan Qanun

Ilustrasi hukuman cambuk.Mojahedin.org Ilustrasi hukuman cambuk.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, lewat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Lilis, Senin (15/7/2019), menyebutkan dalam Pasal 47 qanun (peraturan daerah) tersebut pelaku pelecehan seksual diancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Disingung tentang tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Ipda Lilis menyebutkan sampai saat ini penyidik menggunakan qanun sebagai landasan hukum menjerat kedua tersangka tersebut.

“Qanun kan ketentuan khusus. Maka kita gunakan itu. Di mana kita berada di situ langit dijunjung kan. Kalau di sini kan harus qanun, maka kita gunakan qanun. Kita tetap dukung qanun kok,” kata Ipda Lilis.

Baca juga: Polisi Jerat Pimpinan Pesantren yang Cabuli 15 Santri dengan Qanun

2. Korban pelecehan seksual pimpinan dan guru pesantren bertambah

Foto ilustrasi pelecehan seksualJosephus Primus Foto ilustrasi pelecehan seksual

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lhokseumawe menyebutkan, jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren dan guru di Lhokseumawe bertambah. Saat ini, sudah enam orang yang mengaku menjadi korban.

Kepala Unit PPA Ipda Lilis mengatakan, ada satu korban lagi yang memberikan pengakuan kepada polisi. Namun, sebelum memberikan keterangan, korban mendapat terapi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Banda Aceh.

“Kemarin lima orang sudah kami mintai keterangan. Hari ini, ada satu orang lagi yang akan dimintai keterangan," kata Lilis saat dihubungi, Senin (15/9/2019).

Menurut Lilis, sebelumnya sudah teridentifikasi ada lebih dari 15 korban pencabulan. Namun, baru lima yang telah diperiksa.

Baca juga: Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren di Aceh Bertambah

3. Korban masih trauma berat

Ilustrasi traumaake1150sb Ilustrasi trauma

Saat ini, mayoritas korban masih mengalami trauma berat. Para korban yang merupakan santri tersebut diberikan pendampingan psikologis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com