Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipotong Pajak hingga 68 Persen, 108 Dosen UGM Ajukan Mosi Tidak Percaya

Kompas.com - 17/07/2019, 06:13 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 108 dosen dari berbagai fakultas di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan mosi tidak percaya kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi, serta Direktur Keuangan.

Mosi tidak percaya ini karena algoritma pemotongan pajak penghasilan yang dinilai tidak transparan dan kurangnya sosialiasi pemotongan pajak.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengatakan, UGM sebagai lembaga institusi yang diberi mandat oleh peraturan perpajakan membuat kebijakan sistem pemotongan perpajakan.

"Informasi-informasi tentang kebijakan maupun instrumen pendukung yang menjadi dasar dalam proses pemotongan pajak itu menimbulkan keresahan bagi para dosen," ujar Sigit Riyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/07/2019).

Baca juga: UGM Kembangkan Drone Amfibi Untuk Pengawasan dan Mitigasi Bencana

Pada Maret 2019, 108 dosen menyatakan dalam surat mosi tidak percaya. Surat mosi tidak percaya ini dikirimkan kepada Rektor UGM dan Majelis Wali Amanat UGM.

Sigit mengungkapkan, para dosen ingin membayar kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Namun, sistem pemotongan tidak sesuai peraturan.

Dipotong pajak hingga 68 persen

Keresahan selanjutnya, yakni tidak jelasnya dan tidak transparannya algoritma pemotongan pajak.

Sigit mencontohkan, antara bulan Januari dan Mei, penghasilan dosen tidak dipotong pajak besar. Namun pada Juni, gaji langsung dipotong pajak sangat tinggi.

"Pemotongan pajak ada yang 68 persen dan lain-lain. Ini kan tadi, kebijakan tidak sesuai dengan peraturan," ucapnya. 

Baca juga: UGM Menerima 3.131 Mahasiswa dari Jalur SBMPTN, Saintek Lebih Diminati

Ia menyebutkan, ada klasifikasi pemotongan pajak penghasilan, mulai 5 persen, 15 persen, hingga 30 persen sesuai dengan penghasilannya.

Persentase pemotongan itu dihitung berdasarkan penghasilan satu tahun. Sehingga, ketika seorang dosen mendapatkan penghasilan, tidak lantas dipotong saat itu juga.

Selain itu tidak ada sosialisasi terkait sistem pemotongan pajak. Sistem pemotongan pajak yang tidak transparan ini menimbulkan keresahan di kalangan para dosen.

"Para dosen itu selama sesuai dengan peraturan, ada sosialisasi. Saya kira tidak ada masalah," tegasnya.

Lapor ke Ombudsman

Para dosen UGM juga melapor ke Ombudman RI perwakilan DIY terkait keresahan yang dirasakan.

Mendapat laporan, Ombudsman lantas menindaklanjuti dengan datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (15/7/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com