Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Investigasi: Ambruknya Tiang Penyangga Tol BORR karena "Human Error"

Kompas.com - 16/07/2019, 20:03 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memberikan sanski terhadap dua orang karyawan proyek tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Sanksi tersebut berupa pemberhentian dan penggantian Kepala Proyek PT PP (Persero) Tbk Yoan Sukma selaku kontraktor dan Kepala Pengawas PT Indec KSO Budi Santoso selaku konsultan.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Hendro Atmojo mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah Komite Keselamatan Konstruksi melakukan investigasi atas insiden ambruknya tiang penyangga proyek tol BORR seksi 3A di Jalan Sholeh Iskandar, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Komite Keselamatan Konstruksi Minta Pimpinan Proyek Tol BORR Diganti

Dalam kejadian itu, dua pekerja proyek atas nama Acil (25) dan Hanif (25) mengalami luka-luka.

"Jadi, hari ini keluar rekomendasi dan sanksi dari Komite Keselamatan Konstruksi. Salah satunya harus mengganti kepala proyek dan kepala pengawas dari PT PP dan PT Indect," ucap Hendro, Selasa (16/7/2019).

Hendro menambahkan, hasil investigasi juga menyebut bahwa kejadian itu murni disebabkan karena faktor human error. Ia menyebut, terjadi kesalahan saat memasang tiang penopang (shoring).

Hendro melanjutkan, Komite Keselamatan Konstruksi juga meminta untuk segera dilakukan perbaikan tiang penyangga yang roboh tersebut.

"Saya sebagai pemilik proyek tentunya harus mengawasi lebih ketat lagi kinerja dari kontraktor dan konsultan. Mudah-mudahan hari Jumat kami sudah bisa melanjutkan lagi pengerjaannya," sebut Hendro.

Baca juga: 7 Fakta Tiang Penyangga Proyek Tol BORR Ambruk, Pekerja Luka-luka hingga Puslabfor Mabes Polri Ikut Investigasi

Hendro mengungkapkan, total kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa itu mencapai Rp 1 miliar.

Selain kerugian secara materil, hal lain yang ditimbulkan adalah dampak sosial terhadap para pedagang yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Sanksi yang lain dia (kontraktor) harus menanggung semua biaya yang timbul akibat musibah ini. Termasuk, saya minta untuk kompensasi terhadap pedagang yang terganggu," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com