Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Segera Pertimbangkan Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Kompas.com - 16/07/2019, 19:09 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Langkah menggunakan wewenang konstitutional dengan memberikan amnesti bagi Baiq Nuril, bukan saja akan menjadi putusan politik hukum ketatanegaraan yang penting dan bersejarah dalam menjaga marwah konstitusi, melainkan juga menjadi pembelajaran dan pencerdasan masyarakat luas tentang makna penting melindungi perempuan dari kekerasan dan atau pelecehan seksual, serta segala bentuk diskriminasi.

"Sekarang, DPR inilah yang menjadi penting bagi kami, mengajukan permohonan agar DPR pun tak ragu memberikan dukungan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril," tutur dia.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca juga: Ketua DPR: Kami Satu Pandangan atas Kasus Baiq Nuril, Ini soal Kemanusiaan

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com