Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus OTT Gubernur Kepri, Warga Piayu Laut Bantah Adanya Reklamasi

Kompas.com - 16/07/2019, 19:00 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com - Warga Kampung Tua Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau mengaku bingung dan tidak tahu atas proyek reklamasi seluas 10,2 hentar, yang belakangan menghantarkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke penjara.

Bahkan warga Piayu Laut menantang pihak terkait untuk membuktikan atau menunjukan di mana lokasi yang disebut-sebut telah dilakukan reklamasi di kawasan itu.

Ketua RT 001 RW 010 Kampung Tua Piayu Laut, Abdul Rahman mengaku reklamasi lahan seluas 10,2 hektar yang disebut-sebut pihak terkait, tidaklah benar.

Bahkan dirinya bisa memastikan reklamasi seperti yang digadang-gadangkan itu sama sekali tidak ada.

Baca juga: Kebijakan Kontroversial Gubernur Kepri, Reklamasi Teluk hingga Fingerprint Shalat Subuh

Kalaupun ada, lanjut Abdul Rahman hanya penimbunan untuk pembuatab lokasi pasir yang luasnya hanya 80 X 50 m2.

"Inilah lokasinya yang disebut-sebut penimbunan dengan luas 10,2 hektar. Dan inilah lahannya yang ditimbun, tidak ada lagi selain ini," kata Abdul Rahman ditemui di lokasi penimbunan, Selasa (16/7/2019).

Lahan parkir, bukan reklamasi

Pria yang akrab disapa David ini menjelaskan, ditimbunnya lokasi ini nantinya akan dijadikan lokasi parkir, sementara lokasi bibir pantainya akan dibangun kelong.

Sebab selain ada lokasi pembudidayaan lobster, juga akan ada restoran yang dibangun tanpa merusak bakau dan terumbu karang seperti isu yang berkembang.

"Jadi kalau ada yang menyebutkan ada kerusakan terumbu karang maupun bakau, jelas itu tidak benar. Karena kami masyarakat Piayu Laut kesehariannya sebagai nelayan, bagaimana pula kami mau menghancurkan tempat periuk nasi kami sendiri," jelas David.

"Kalau memang ada reklamasi, kami orang pertama yang menentang dan melakukan demo," katanya menambahkan.

Baca juga: Fakta Kasus Gubernur Kepri: Suap Izin Reklamasi, Uang Pecahan Asing, hingga Ditahan KPK

David juga mengakui awalnya memang ada seseorang atas nama Kock Meng yang mendatangi dirinya dan memberitahukan kalau yang bersangkutan memiliki izin atau dokumen untuk pemanfaatan lahan ini.

Dimana ada 2 dokumen yang ditunjukan Kock Meng, dokumen pertama izin prinsip pemanfaatan Ruang Laut, dengab diregister Nomor : 120/0797/DKP/SET.

Izin itu sendiri langsung diteken oleh Gubernur Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Selasa, 7 Mei 2019.

Baca juga: OTT KPK di Kepri Terkait Izin Lokasi Reklamasi

Dokumen Kock Meng

Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran izin reklamasi, dengan judul Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama Kock Meng dengan tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan Membangun Rumah Kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam.

Bahkan dokumen kedua ini diteken langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka olah KPK.

"Di dokumen itu luas peruntukan lahan yang akan ditimbun 6,2 hektar atau sekitar 6000 m2, namun dimana titik dan lokasinya, sampai saat ini tidak jelas keberadaannya dan yang kami tahu hanya lokasi yang saat ini kita berdiri," terang David.

"Kami hanya tahu lahan di bibir laut itu untuk warung ikan bakar terapung, layaknya beberapa restoran sea food yang ada di kampung tua Piayu Laut ini," katanya menambahkan.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Warga Piayu Laut Bingung Abu Bakar Disebut Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com