Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Heroik TNI AL Ringkus Kurir Sabu 21 Kilogram, Upah Rp 200 Juta hingga Aksi Kejar-kejaran "Speedboat"

Kompas.com - 16/07/2019, 16:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Diduga kuat, PI terlibat dalam jaringan narkoba internasional, khususnya dari jaringan Malaysia. PI juga diduga berperan sebagai kurir.

Baca juga: Diupah Rp 70.000, Bocah 11 Tahun Dijadikan Kurir Narkoba

3. Sempat kabur dan terlibat kejar-kejaran dengan petugas

Arsyad mengatakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara tim F1QR Lanal Karimun dengan pelaku yang mengendarai satu unit speedboat tanpa nama. Speedboat tersebut dilengkapi mesin tempel dengan kapasitas 1x40 PK.

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan pelaku yang mengendarai satu unit speedboat tanpa nama," kata Arsyad.

Setelah beberapa saat, petugas berhasil meringkus PI di sekitar perairan perbatasan Karimun (Indonesia) dan Malaysia.

Baca juga: Pelajar 17 Tahun Kasus 26 Kg Sabu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

4. Dapat imbalan Rp 200 juta

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Berdasar dari keterangan pelaku, dirina sudah pernah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Informasinya ini upaya ketiga pelaku, dua sebelumnya lolos," kata Arsyad.

Menurut pemeriksaan, PI akan mendapat upah Rp 200 juta jika berhasil menyeberangkan barang haram itu ke Indonesia.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 59 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh di Medan

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com