Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak "Speaker", Eks Panglima Laskar Jihad Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/07/2019, 16:16 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib hukuman 5 bulan penjara dalam kasus perusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/7/2019).

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Suratno setelah sidang diskors selama sekitar 45 menit saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Suratno, Jafar Umar Thalib turut dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang meski Jafar tidak secara langsung merusak barang tersebut. 

"Memutuskan menghukum 5 bulan penjara Jafar Umum Thalib dikurangi masa tahanan yang telah jalani dalam perkara ini," kata hakim Suratno dalam putusannya.

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib Dituntut 1 Tahun Penjara

 

Jafar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP karena dinyatakan terbukti merusak speaker warga bernama Henock Mudi Nikki pada 27 Februari 2019 lalu.

Saat sebelum hakim membacakan putusan, Jafar menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Hal ini kemudian yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Jafar dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun penjara. 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa dan korban sudah berdamai," imbuh Suratno. 

Sementara itu, 6 pengikut Jafar Umar Thalib yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Keenamnya divonis lebih berat karena langsung terlibat dalam peristiwa perusakan barang milik warga. 

Keenam pengikut Jafar tersebut yakni Subagyo alias Abu Yahya, Abdullah Jafar Umar Thalib, Abdul Rahman, Ihsan Jayadi, Anas Rikamwan dan Mujahid Mursyid alias Zaid. Keenam pengikut ini juga merupakan santri pondok pesantren yang didirikan oleh Jafar Umar Thalib. 

Kasus perusakan barang yang dilakukan eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib ini sendiri terjadi di Koya Barat, Jayapura, Papua. Para pelaku membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu.

Baca juga: Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia

Saat itu, Jafar setelah shalat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut.

Jafar yang datang dari masjid itu merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan toa. Kala itu, Jafar sedang melakukan dakwah di masjid dekat rumah Henock. 

Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi. Saat melakukan perusakan speaker, para pengikut Jafar menggunakan empat bilah samurai yang berada di dalam mobilnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com