BANDUNG, KOMPAS.com - Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto mengatakan, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena beberapa alasan. Salah satunya karena Setnov dinilai telah berkelakuan baik.
Hal tersebut, kara Tejo berdasarkan SK Kakanwil Jabar tentang pelaksanaan pemindahan napi untuk kepentingan pembinaan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Tejo menjelaskan, perilaku baik Setnov dinilai dari assesment yang dilakukan assesor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Pertimbangan terakhir karena Setnov menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi.
"Dulu kesalahan kan tidak ditempel pengawalan, ya. Besok-besok Insya Alah sudah berubah yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: 2 Petugas yang Lalai Kawal Setnov Ditarik ke Kanwil untuk Dibina
Diberitakan sebelumnya, pemindahan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur berkaitan dengan beredarnya foto pria tersebut tengah plesiran di Kabupaten Bandung Barat.
Setnov mengelabui petugas yang saat itu tengah mengawalnya saat pengobatan ke RS Santosa Bandung.
Selama di Rutan Gunung Sindur, terpidana kasus korupsi e-KTP itu tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.