Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Setnov Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Kompas.com - 16/07/2019, 16:07 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kalapas Sukamiskin Tejo Herwanto mengatakan, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena beberapa alasan. Salah satunya karena Setnov dinilai telah berkelakuan baik.

Hal tersebut, kara Tejo berdasarkan SK Kakanwil Jabar tentang pelaksanaan pemindahan napi untuk kepentingan pembinaan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Dari surat keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan. Pertama memenuhi syarat administratif dan substantif. Kedua, telah menunjukkan itikad baik dan menunjukan perubahan perilaku baik selama di rutan," ucapnya, Selasa (16/7/2019).
 

Tejo menjelaskan, perilaku baik Setnov dinilai dari assesment yang dilakukan assesor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Pertimbangan terakhir karena Setnov menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi.

"Dulu kesalahan kan tidak ditempel pengawalan, ya. Besok-besok Insya Alah sudah berubah yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: 2 Petugas yang Lalai Kawal Setnov Ditarik ke Kanwil untuk Dibina

Diberitakan sebelumnya, pemindahan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur berkaitan dengan beredarnya foto pria tersebut tengah plesiran di Kabupaten Bandung Barat.

Setnov mengelabui petugas yang saat itu tengah mengawalnya saat pengobatan ke RS Santosa Bandung.

Selama di Rutan Gunung Sindur, terpidana kasus korupsi e-KTP itu tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.

Setnov kemudian kembali dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com