Sebanyak 10 orang tersebut sudah disumpah untuk tidak melakukan korupsi.
YKP dibentuk dengan aset awal berupa tanah 3.048 persil dari Pemkot Surabaya pada 1951, yaitu tanah negara bekas Eigendom Verponding.
Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999. Karena ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
Akhirnya, pada 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua. Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya. Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas Pemkot Surabaya.
Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Selain memeriksa pengurus YKP, dalam hal ini penyidik Kejati Jatim juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan Wali Kota Risma sebagai saksi pelapor.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan