Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Vonis Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, 6 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Kompas.com - 16/07/2019, 07:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dan mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan mengembalikan dana milik negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Majelis hakim menilai Taufik terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016-2017.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Terbukti bagi-bagi fee sebesar Rp 4,85 miliar

IlustrasiDOK KOMPAS Ilustrasi

Dalam persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Taufik terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar.

Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono, seperti dilansir dari Antara.

Uang fee pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan melalui orang suruhannya bernama Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

Baca juga: KPK Minta Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut

2. KPK hormati vonis majelis hakim, tapi masih pikir-pikir

Jubir KPK Febri Diansyah, Senin (21/8/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Jubir KPK Febri Diansyah, Senin (21/8/2017).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan Tipikor Semarang tersebut.

"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Namun demikian, Febri menyatakan KPK masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com