Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset YKP Kembali, Risma hingga 10 Pejabat Pemkot Diambil Sumpah

Kompas.com - 15/07/2019, 22:03 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah bersiap menerima aset-aset yang dimiliki oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Persiapan ini dilakukan setelah adanya kejelasan proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menugaskan sepuluh pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi pembina dan pengawas YKP Kota Surabaya. Hal itu tertuang dalam surat perintah nomor 800/6790/436.1.2/2019 tertanggal 24 Juni 2019.

Risma bersama sepuluh pejabat yang ia tugaskan untuk mengelola YKP diambil sumpahnya di Balai Kota Surabaya.

Risma meminta dirinya juga diambil sumpah lantaran siapa pun bisa saja tergoda dengan aset yang dimiliki oleh YKP Surabaya.

Baca juga: Risma : Biar Tidak Main-Main, Pengurus Baru YKP Wajib Disumpah

"Apalagi satu rumah saja harganya di atas Rp 1 miliar. Jadi, ini diambil sumpahnya supaya lebih hati-hati," kata Risma, di Balai Kota Surabaya, Senin (15/7/2019).

Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menyampaikan, pengambilan sumpah itu sudah berdasarkan saran dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bagi dia, pengambilan sumpah hanya menjaga kepercayaan.

"Jadi, ini sifatnya bukan pelantikan, tapi ini sumpah karena kami ingin menjaga kepercayaan yang sudah diperjuangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar dia.

Ia mengungkapkan, beberapa administrasi aset tersebut masih ada yang kurang, namun yang paling penting menjaga komitmen untuk menggunakan aset demi kepentingan warga Surabaya.

"Pokoknya ini formaturnya sudah siap dulu, nanti data-data kelengkapannya nyusul. Yang penting kami sudah niat bahwa kami akan menggunakan aset ini dengan baik demi kesejahteraan warga Surabaya," tutur Risma.

Risma memastikan bahwa hingga saat ini aset YKP itu masih diaudit dan pada Kamis (25/7/2019) mendatang, Kejati Jatim akan menyerahkan secara resmi ke Pemkot Surabaya.

"Ini kami mengelola hanya sementara, makanya PNS semuanya. Aku enggak menjabat apa-apa, tapi aku kan wali kota yang bisa memerintahkan mereka, makanya aku juga minta disumpah juga," ucap Risma.

Dalam kesempatan itu, Risma juga menegaskan bahwa status tanah yang dibeli masyarakat tidak akan diotak-atik dan tetap menjadi hak atau milik masyarakat.

Menurut Risma, Pemkot Surabaya hanya mengambil alih aset-aset yang masih dimiliki YKP.

Baca juga: Kejati: Pengurus Siap Serahkan Aset YKP Ke Pemkot Surabaya

"Saat ini, yang masih dikelola oleh yayasan dulu yang kami ambil," kata Risma.

Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya Hendro Gunawan menambahkan, formatur yang ditugaskan Risma merupakan sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com