Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Beri Hibah 3 Aset Lahan untuk Tambahan Kantor Polsek di Jatim

Kompas.com - 15/07/2019, 20:20 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyerahkan hibah kepada Polda Jawa Timur berupa 3 aset lahan dan bangunan untuk tambahan kantor polsek di Surabaya.

Dengan demikian, jumlah kantor polsek di Surabaya genap menjadi 31 sesuai jumlah wilayah kecamatan, baik itu di wilayah Polrestabes Surabaya maupun Polres Tanjung Perak.

"Ini tadi sama Pak Kapolda kami membahas soal hibah aset untuk polsek, karena pembahasannya dengan harus Polda," kata Risma, di Mapolda Jawa Timur, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Risma : Biar Tidak Main-Main, Pengurus Baru YKP Wajib Disumpah

Ketiga aset Pemkot Surabaya yang dihibahkan kepada polisi itu yakni untuk wilayah Sambikerep, Bulak, dan Gununganyar.

"Yang di Gununganyar dan Sambikerep masih kami buatkan jalan akses karena lokasinya agak masuk ke dalam," terang dia.

Hibah aset tanah dan bangunan untuk kantor polsek itu menurut Risma semata-mata agar penataan aset di Kota Surabaya tertata dengan baik.

Sebelum memiliki kantor polsek sendiri, wilayah Kecamatan Bulak masuk wilayah hukum Polsek Kenjeran, wilayah Gunung Anyar masuk wilayah hukum Polsek Rungkut, sementara wilayah Sambikerep masuk wilayah hukum Polsek Lakarsantri.

Baca juga: Saat Risma Mengajarkan Kejujuran Lewat Dongeng ke Anak-anak...

Di tingkat polres, Surabaya sendiri memiliki 2 wilayah hukum, yakni Polrestabes Surabaya dengan 32 polsek jajaran, sementara Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan 5 polsek jajaran yakni Polsek Pabean Cantikan, Asemrowo, Kenjeran, Krembangan, dan Polsek Semampir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com