Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kades Diduga Selewengkan 1,5 Ton Raskin, Warga Curiga hingga Datangi Pabrik Pengoplosan

Kompas.com - 15/07/2019, 18:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Oknum Kepala Desa (Kades) Ulak Jermun, Kecamatan Sirah, Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial SKM, ditangkap warga karena diduga menyelewengkan beras bersubsidi, Jumat (12/7/2019) dini hari.

SKM ditangkap diduga menyelewengkan beras bersubsidi di dalam sebuah pabrik milik warga bernama Junaidi alias Tagok di desa yang sama.

Berikut fakta oknum Kades Ulak Jermun yang diduga menyelewengkan beras bersubsidi

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolsek Sirah Pulau Padang Iptu Ahmad Bahtiar mengatakan, penangkapan oknum kades tersebut terjadi saat SKM sedang mengganti kemasan karung beras dari kemasan bersubsidi ke kemasan non-subsidi.

"Modus operandi oknum kades dalam melakukan aksinya yaitu dengan mengoplos beras rastra bersubsidi dari pemerintah dengan cara menganti karung bersubsidi 10 kilogram ke karung biasa non-bersubsidi 50 kilogram yang hendak dijual,” ujarnya, Jumat (12/7/2019).

Setelah mengganti kemasan, oknum kades tersebut menjual beras ke pihak lain dengan harga non-subsidi. Harusnya beras itu dijual ke warganya dengan harga subsidi.

Baca juga: Warga Tangkap Kades yang Diduga Selewengkan 1,5 Ton Beras Bersubsidi

2. Polisi amankan 1,5 ton beras rastra bersubsidi

Barang bukti beras yang akan diselewengkan oleh oknum kepala desa di OKI Sumsel diamankan polisi
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Barang bukti beras yang akan diselewengkan oleh oknum kepala desa di OKI Sumsel diamankan polisi

Warga yang selama ini sudah curiga dengan ulah oknum kades itu lalu menghubungi personel polisi dari Polsek Sirah Pulau Padang.

Bersama polisi warga lalu menggerebek pabrik tersebut dan menangkap kades SKM, Ringgo, beserta pemilik pabrik bernama Junaidi.

Barang bukti diamankan dari lokasi berupa 1,5 ton beras rastra bersubsidi, terdiri dari 57 karung yang masih disegel, 32 karung sudah terbuka, 31 karung kosong dan 5 karung beras kemasan 50 kilogram.

Sedangkan oknum kades dan kedua rekannya diamankan di Mapolsek Sirah Pulau Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Korupsi Beras, 95 ASN dan Aparat Desa di Tual Maluku Diperiksa Polisi

3. Oknum kades tidak ditangkap

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Kasat Reskrim AKP Agus Prihandika menyebutkan, Kepala Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, berinisial SM tidak ditangkap saat terjadi keributan warga terkait dugaan pengoplosan beras miskin, Jumat (12/7/2019).

"Yang diamankan hanya beras, tidak ada penangkapan maupun penahanan terhadap siapa pun termasuk kades seperti ramai dibicarakan, penanganan kasus ini juga sudah diambil alih oleh Unit Pidkor Polres OKI," kata Agus, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com