Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa IAIN Pontianak Gelar Aksi Protes, Uang Kuliah Naik Tak Wajar

Kompas.com - 15/07/2019, 15:04 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Kalimantam Barat, menggelar aksi protes terkait kenaikan Uang Kuliah Tunghal (UKT) yang dinilai tak wajar.

Aksi berupa pembacaan puisi dan teaterikal dengan membawa spanduk protes ini digelar di Halaman IAIN Pontianak, Kalbar, Senin (15/7/2019).

Koordinator aksi, Jamal Saputra, mengatakan UKT diklasifikasikan dalam empat tingkatan, mulai UKT satu yang terendah pada angka nol hingga Rp 400 ribu.

Kemudian ada UKT empat yang tertinggi dengan angka Rp 3,2 juta.

Baca juga: Gedung Auditorium IAIN Ambon Kembali Roboh

Jumlah tagihan UKT ini merupakan yang tertinggi di antara Kampus IAIN se-Kalimantan.

"Padahal sebelumnya tahun 2018, hanya Rp 400 ribu sampai Rp 2,5 juta," kata Jamal.

Menurut dia, aksi ini juga merupakan bentuk solidaritas mahasiswa. Kendati kebijakan UKT ini baru akan ditetapkan bagi mahasiswa baru.

Dia mengatakan, aksi ini sebagai lanjutan pasca pertemuan dengan pihak kampus terkait rencana kenaikan UKT.

"Sebelumnya sudah ada diskusi dengan pihak kampus. Hasilnya kita cuma dapat penjelasan. Jadi sekarang kita minta tindakan konkretnya," ucap dia.

Saat ini, penerapan UKT belum final. Artinya masih belum bisa sepenuhnya dilaksanakan.

"Penentuan UKT berdasarkan penghasilan orangtua ini belum memiliki kejelasan perhitungan untuk penetapan klasifikasinya," ucap dia.

Baca juga: KPK Periksa Rektor IAIN Pontianak sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy

Alasan IAIN Pontianak

Sementara itu, Wakil Rektor IAIN Pontianak, Firdaus Achmad, memastikan, penerapan UKT telah melewati perhitungan dan kajian panjang, berdasarkan kebutuhan masing-masing program studi.

Dia menjelaskan, IAIN Pontianak sekarang ini dalam proses pengembangan pembangunan yang tentunya memerlukan pembiayaan cukup besar.

"Maka dari itu, kita buat kajian sedemikian rupa, sehingga kita bisa mendukung semua program yang sudah dirancang,” kata Firdaus.

Dia menjelaskan, jika ada yang mau mendapatkan UKT tingkat yakni Rp 400 ribu, harus melampirkan penghasilan orangtua, rekening listerik, rekening PDAM, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com