KOMPAS.com - "Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," tutur Nuril sambil terisak.
Baiq Nuril Maqnun mengaku merasa sangat bahagia setelah mendengar bahwa eksekusi terhadap dirinya masih belum akan dilakukan.
Baiq Nuril merupakan guru SMAN 7 Mataram yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, padahal dia merupakan korban pelecehan.
Baca juga: Jaksa Agung Bilang Belum Akan Eksekusi, Baiq Nuril pun Terisak...
Informasi itu diterima Nuril setelah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengajukan penangguhan eksekusi, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) lalu.
Sambil menangis, Nuril berharap ia bisa menonton anaknya yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara hari kemerdekaan, 17 Agustus, di tempat asalnya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa... (ia menangis dan terdiam) saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih," ujar Nuril.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya.
"Untuk Bu Baiq Nuril ga perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar Prasetyo.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tak Khawatir soal Eksekusi
Prasetyo pun mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.
Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti.
"Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," tuturnya.
Baiq Nuril diterima oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil serta Anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.
Kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi mengatakan, kedatangan ke gedung DPR ini untuk meminta wakil rakyat mendukung pemberian amnesti kepada kliennya.
Sebab sesuai aturan, Presiden harus mendapat pertimbangan dari DPR sebelum menerbitkan amnesti.