Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Sekolah, Gubernur Babel Beri Dispensasi bagi Pegawai yang Telat karena Antar Anak

Kompas.com - 15/07/2019, 09:21 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Pegawai di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang terlambat karena mengantar dan menjemput anak pada hari pertama sekolah, Senin (15/7/201), mendapat dispensasi.

Dispensasi yang tertuang dalam surat edaran nomor 400/0359/VIII tertanggal 15 Juli 2019 itu ditandatangani Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah dan berlaku bagi PNS maupun pegawai harian lepas.

"Dispensasi berlaku untuk mengantar dan menjemput anak, hanya pada hari pertama masuk sekolah," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman seusai mengunjungi sejumlah sekolah, Senin pagi.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah Hati-hati Unggah Foto Anak, Ini 7 Aturannya

Surat edaran itu pun telah disampaikan pada setiap pimpinan organisasi perangkat daerah untuk ditindaklanjuti.

Dia menuturkan, dengan adanya dispensasi para orang tua bisa mengantarkan anaknya bersekolah tanpa khawatir akan adanya sanksi keterlambatan.

"Hari pertama ini supaya ada semangat dan kegembiraan yang muncul," ujar mantan Bupati Bangka Tengah itu.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Murid SMPN 21 Tangerang Bersihkan Debu Proyek Sebelum Belajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah pada hari pertama berlangsung lancar dan tertib.

Siswa terlebih dahulu mengikuti upacara bendera dan setelahnya masuk ke dalam ruang kelas masing-masing.

Tidak semua siswa baru diantar orang tuanya ke sekolah karena lokasi rumah yang cukup dekat dan kawasan sekolah yang sudah dikenali sang anak.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com