Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Biadab di Media Sosial, Bupati Aceh Tengah Lapor Polisi

Kompas.com - 15/07/2019, 05:29 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Khairina

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melaporkan sebuah akun media sosial ke Mapolres Aceh Tengah, karena memaki dan menghinanya dalam sebuah komentar di Facebook.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Mursidi M Saleh mengatakan, laporan tersebut diterima oleh kepolisian setempat, Minggu (14/7/2019) malam sekitar Pukul 22.30 WIB.

"Laporan itu atas dasar dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jabatan, yakni Bupati Aceh Tengah," kata Mursidi, tidak lama setelah memberikan laporan tersebut.

Baca juga: Bupati Aceh Tengah: Bangun Homestay Gratis Biaya Izin dan Pajak

Ia mengaku belum menggunakan jasa pengacara dalam proses laporan tersebut, karena masih menggunakan perangkat Setdakab Aceh Tengah terkait jabatan di pemerintahan.

"Polisi sudah menerima, menurut mereka kalau sudah diproses dan berkas lengkap, maka akan diteruskan ke Kejaksaan Aceh Tengah," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwanto Diputra SIK, saat dikonfirmasi KOMPAS.com, membenarkan terkait laporan tersebut.

"Saat ini akan kami lidik terlebih dahulu, dan mengumpulkan saksi-saksinya, setelah ini kami tindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwanto Diputra SIK, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (14/7/2019) malam.

Baca juga: Penuhi Janji 2 Hektar Per KK, Aceh Tengah Ambil Alih Lahan Prabowo

Ia menyebutkan, sementara ini pihaknya menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Diduga menghina karena kalah tender

Berdasarkan tangkapan layar yang diperoleh KOMPAS.com, pemilik akun Facebook bernisial SML, menulis status seperti berikut:

"Bupati ter badab dalam hal tender di muka bumi ini adalah Bupati Aceh Tengah. Kenapa saya katakan Biadab: curiculum vitai saya:

1. STM Sipil

2. Sarjana S1 Teknik Sipil

3. Pernah di Konsultan PT. Media Indo Tama

4. Pernah di PT. Pelita Nusa Perkasa

5. ka Program Infrastruktur & perkim BRR NAD-NIAS regional III (7 Kabupaten Aceh Tengah)

6. dll

Ternyata di sini di Aceh Tengah tempatnya keahlian seseorang dalam bidangnya tak digubris, bagaimana mungkin saya kalah bertarung dengan penyedia debutan yang ngg ngerti teknis tetapi mereka bisa eksis lantaran faktor "x".

Untuk membuktikan ini saya kira sangat perlu berdebat dengan saya para teknisi dibarisan Bupati siapapun dia bahkan bila perlu biar saya tatar itu bupati biadab.......

Terkait kasus ini, polisi telah mengeluarkan Surat keterangan Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: BL/62/VII/2019/SPTK yang diberikan kepada Musidi M Saleh, terkait tindak pidana Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikeluarkan pada 14 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com