Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Sedarah di Lampung Utara, Pernah Dipergoki Orangtua hingga Adik Hamil 8 Bulan

Kompas.com - 14/07/2019, 15:29 WIB
Rachmawati

Editor

LAMPUNG UTARA, KOMPAS.com - Hubungan sedarah atau inses terjadi di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Hubungan terlarang antara kakak berisial JN (30) dan si adik  NV (19) terbongkar setelah si adik hamil delapan bulan.

Kini keduanya dilaporkan tak lagi tinggal di  Kabupaten Lampung Utara.

RB (60) ayah kandung pasangan sedarah itu mengungkapkan jika keluarganya sudah lama mengetahui hubungan JN dan NV.

Baca juga: Cerita di Balik Pernikahan Sedarah, Kakak Menolak Saat Adiknya Dilamar Pria Lain

Namun mereka tidak berani bertindak lebih lanjut karena JN sang kakak melawan saat dinasehati bahwa kedekatan mereka (JN dan NV) tidak boleh dilanjutkan karena saudara sekandung.

RB bercerita jika NV sejak lahir diasuh oleh tetangganya. NV adalah anak bungsu yang mempunyai saudara kembar laki-laki.

Sekitar bulan Oktober tahun 2018 lalu, NV diserahkan kembali oleh tetangganya untuk tinggal kembali bersama keluarga kandungnya.

Semenjak saat itu keluarga besar RB sudah merasakan ada hubungan terlarang antara JN dan NV.

"JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV. Saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab enggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Penikahan Sedarah Asal Bulukumba, Penghulu Dibayar Rp 2,4 Juta

JN  yang berprofesi sebagai petani tersebut telah berkeluarga dan tinggal di Desa Talang Jerambah, Kecamatan Kotabumi Selatan. JN dan istrinya memiliki dua orang anak.

NV juga kerap main ke rumah kakaknya tersebut. Bahkan ketika di rumah JN, hubungan mesra mereka ditunjukkan di depan istri JN.

Ironisnya sang istri pernah memergoki JN sedang melakukan hubungan badan dengan NV.

Namun istrinya tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami.

"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya di Talang Jerambah. Di sana kabarnya mereka pernah digerebek warga. Istrinya tau hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya," jelas RB, Jumat (12/7/2019).

Pernyataan itu juga dibenarkan RS (25) kakak perempuan dari NV dan adik dari JN tersebut.

Baca juga: Kemenag Sebut Ketua RT Tidak Tahu Ada Pernikahan Sedarah

RS mengaku mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN). Dirinya juga sering melihat kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

 Sebagai kakak perempuan, RS pernah menasihati agar mereka tidak terlalu dekat dan tidak menjalin hubungan layaknya kekasih. Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya menasihati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Lalu keduanya pergi dari rumah dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya tinggal di daerah Mesuji. Sang adik NV juga dikabarkan telah  mengandung anak dari JN sang kakaknya.

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Baca juga: Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba, Sepupu Jadi Wali Nikah hingga Niat Kabur ke Australia

Lurah di Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.

"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Sementara itu Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan yang dilakukan sebelum terjadi pernikahan, secara agama disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum perzinahan dilarang apalagi jika dilakukan oleh kakak adik yang memiliki ikatan sedarah.

Ia menjelaskan dari sisi kesehatan, inses akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adiknya, Bercumbu Depan Istri hingga Pernah Digerebek Warga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com