Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Sedarah di Lampung Utara, Pernah Dipergoki Orangtua hingga Adik Hamil 8 Bulan

Kompas.com - 14/07/2019, 15:29 WIB
Rachmawati

Editor

RS mengaku mencurigai sikap dan tingkah laku sang adik (NV) dan kakaknya (JN). Dirinya juga sering melihat kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

 Sebagai kakak perempuan, RS pernah menasihati agar mereka tidak terlalu dekat dan tidak menjalin hubungan layaknya kekasih. Namun nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya menasihati. Tapi tidak diindahkan. Bahkan bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Lalu keduanya pergi dari rumah dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya tinggal di daerah Mesuji. Sang adik NV juga dikabarkan telah  mengandung anak dari JN sang kakaknya.

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Baca juga: Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba, Sepupu Jadi Wali Nikah hingga Niat Kabur ke Australia

Lurah di Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.

"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB. Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Sementara itu Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan yang dilakukan sebelum terjadi pernikahan, secara agama disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum perzinahan dilarang apalagi jika dilakukan oleh kakak adik yang memiliki ikatan sedarah.

Ia menjelaskan dari sisi kesehatan, inses akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adiknya, Bercumbu Depan Istri hingga Pernah Digerebek Warga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com