LAMPUNG UTARA, KOMPAS.com - Hubungan sedarah atau inses terjadi di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Hubungan terlarang antara kakak berisial JN (30) dan si adik NV (19) terbongkar setelah si adik hamil delapan bulan.
Kini keduanya dilaporkan tak lagi tinggal di Kabupaten Lampung Utara.
RB (60) ayah kandung pasangan sedarah itu mengungkapkan jika keluarganya sudah lama mengetahui hubungan JN dan NV.
Baca juga: Cerita di Balik Pernikahan Sedarah, Kakak Menolak Saat Adiknya Dilamar Pria Lain
Namun mereka tidak berani bertindak lebih lanjut karena JN sang kakak melawan saat dinasehati bahwa kedekatan mereka (JN dan NV) tidak boleh dilanjutkan karena saudara sekandung.
RB bercerita jika NV sejak lahir diasuh oleh tetangganya. NV adalah anak bungsu yang mempunyai saudara kembar laki-laki.
Sekitar bulan Oktober tahun 2018 lalu, NV diserahkan kembali oleh tetangganya untuk tinggal kembali bersama keluarga kandungnya.
Semenjak saat itu keluarga besar RB sudah merasakan ada hubungan terlarang antara JN dan NV.
"JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV. Saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab enggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Penikahan Sedarah Asal Bulukumba, Penghulu Dibayar Rp 2,4 Juta
JN yang berprofesi sebagai petani tersebut telah berkeluarga dan tinggal di Desa Talang Jerambah, Kecamatan Kotabumi Selatan. JN dan istrinya memiliki dua orang anak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan