Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengantin Cilik Siswa SMP dengan Murid Kelas 6 SD, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 14/07/2019, 13:09 WIB
Rachmawati

Editor

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com – Sebuah video pengantin anak-anak  beredar di media sosial sejak Jumat (12/7/2019).

Pengantin perempuan adalah bocah berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas VI SD, sementara mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.

Pernikahan tersebut berlangsung, Kamis (11/7/2019) lalu di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (muba).

Baca juga: 4 Fakta Truk Fuso Seruduk Tenda Pesta Pernikahan, Diduga Rem Blong hingga Mempelai Wanita Tunggang Langgang

Rusmin, Lurah Ngulak saat dihubungi tribunsumsel,com, Jumat (12/7/2019) membenarkan adanya pernikahan itu.

"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor. Saya juga tahu dari media sosial," kata Rusmin.

Ia menjelaskan dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun dan masih sekolah. Mereka merupakan warga asli hanya saja tinggal di desa berbeda.

"Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orangtua, memang mau menikah," tambah Rusmin.

Dari hasil kunjungan ke lokasi, Rusmin belum medapat informasi detil mengenai alasan pernikahan itu selain karena sama-sama cinta.

Baca juga: Kronologi Truk Seruduk Tenda Pesta Pernikahan, Mempelai Perempuan Tunggang Langgang

Menurutnya beberapa waktu lalu orangtua pengantin pernah ke Kantor Lurah Ngulak untuk meminta surat pengantar pernikahan.

Saat itu Rusmin tidak ada di kantor dan orangtua pengantin hanya bertemu sekretaris lurah. Karena masih di bawah umur, sekretaris lurah tidak memberikan surat pengantar.

Petugas juga menyarankan orangtua calon pengantin langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan  penjelasan.

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam tadi di rumah pengantin perempuan. Sejak jadi lurah di sini belum pernah terjadi pernikahan cilik," ungkap Rusmin.

 

Pemerintah daerah turun tangan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba mengaku akan segera mengecek kebenaran pernikahan tersebut.

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika saat dimintai keterangan, Jum'at  (12/7/19).

Hanya saja peraturan ini hanya untuk mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com